BANTEN  

Abaikan K3, Proyek Revitalisasi Puskesmas Dinkes Kabupaten Serang Senilai Rp 1 Miliar Disorot GP3B

SERANG, CNC MEDIA – Proyek revitalisasi gedung Puskesmas milik Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Kesehatan yang dikerjakan oleh CV. Putra Bunda Pratama (PBP) menuai sorotan publik.

Proyek dengan nilai anggaran Rp 1.087.997.135,66 bersumber dari APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 itu diduga dilaksanakan secara tidak profesional dengan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Aktivis pemerhati pembangunan dari Gerakan Pemuda Peduli Pembangunan Banten (GP3B), Ely Jaro, menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Kegiatan yang dilaksanakan CV. PBP menimbulkan banyak pertanyaan. Spanduk K3 memang terpasang dengan gambar pekerja ber-APD lengkap, tetapi faktanya di lapangan pekerja kerap kali mengabaikan K3,” ujar Ely Jaro.

Menurut Ely, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Kesehatan selaku pemberi kerja maupun konsultan pengawas. Ia bahkan menduga perusahaan tidak memiliki Ahli K3 sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Ini mencerminkan ketidakprofesionalan perusahaan. Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah jelas menjadi dasar hukum K3 di Indonesia, diperkuat dengan sistem manajemen turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ely meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan Inspektorat segera menegur kontraktor serta memberikan sanksi apabila terbukti melalaikan K3. Ia menekankan bahwa kelalaian tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja yang merugikan pekerja maupun negara.

“Kami minta Dinkes jangan tutup mata. Proyek miliaran rupiah tapi keselamatan pekerja diabaikan. Ini harus jadi atensi serius,” pungkas Ely.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Putra Bunda Pratama maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Serang belum berhasil dikonfirmasi. (Wahyu-CNC)