LEBAK  

Adanya Dugaan Penistaan Agama dari Ucapan Pendeta Saifudin Ibrahim, Fraksi PPP Lebak Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Viralnya video yang beredar di Media Sosial, dari salah satu akun Youtube dan Tiktok, yang berisi konten pernyataan dugaan adanya penistaan terhadap agama yang diucapkan Pendeta Saifudin Ibrahim.

Hal itu membuat masyarakat hampir di seluruh Indonesia, banyak yang mengecam atas pernyataan rekaman Pendeta Saifudin Ibrahim dalam video yang telah diuploud melalui akun Youtube dan Tiktok itu.

Pasalnya, pernyataan tersebut diduga telah adanya unsur penistaan terhadap agama Islam, hingga akan berdampak pada ranah kebencian antara umat beragama.

Dengan adanya konten yang khawatir akan tertuju kearah isu SARA, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Lebak mengambil sikap, telah resmi melaporkan Pendeta Saifudin Ibrahim atas dugaan pelanggaran tindak pidana pasal 28 ayat (2) UU no.11 tahun 2008 tentang ITE ke Mabes Polri, dengan no surat: 22/FPP/DPRD-LBK/3/2022. Kamis (17/03/2022).

Baca juga :  Pemuda-pemudi Kp Dungkuk Desa Cirinten Senang Terima Wakaf Al-Qur'an dari PK-KNPI Cirinten

Menurut keterangan Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah, kata dia, bahwa Pihaknya telah resmi melaporkan pelanggaran tindak pidana tentang ITE, terkait pernyataan dalam video yang dilakukan oleh Pendeta Saifudin Ibrahim yang telah beredar di Media Sosial.

Didalam video tersebut terdapat ucapan ‘pesantren melahirkan kaum radikal, Islam sontoloyo, dan meminta menghapus 300 ayat Al-Qur’an.

Selain itu, tambahnya, alasan telah melaporkannya bahwa di Kabupaten Lebak ini terdapat 1.593 Pondok Pesantren (Ponpes), jelas-jelas merasa tersinggung dan hingga mengecam atas adanya pernyataan dari Pendeta Saifudin Ibrahim tersebut.

“Kami dari Fraksi PPP DPRD Lebak, telah resmi melaporkan sdr Saifudin Ibrahim ke Bareskrim Mabes Polri. Di dalam dokumen laporan tersebut kami juga telah menyertakan bukti, mengunduh pernyataan ucapan saudara Saifudin Ibrahim di video akun Youtube dan Tiktok, ke dalam flashdisk.” pungkasnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *