BANTEN  

70 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Jawilan

banner 120x600

Kab. Serang (CNC MEDIA) – Sidang Isbat Nikah Terpadu Kecamatan Jawilan bertema “Melalui Isbat Nikah Terpadu Kita Wujudkan data kependudukan Berkualitas Tahun 2024” diselenggrakan di Aula Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Jumat (20/9/2024).

Plt Camat Kecamatan Jawilan, Usman, S.Pd menjelaskan tujuan Sidang Isbat Nikah Terpadu adalah untuk wujudkan data berkualitas.

“Tentunya dengan adanya Sidang Isbat ini sangat penting untuk warga yang belum memiliki buku nikah, maka kami adakan Sidang Isbat di Kecamatan Jawilan, untuk warga Jawilan terdiri dari 9 desa se-Kecamatan Jawilan tentunya untuk memudahkan masyarakat yang belum memiliki buku nikah, tanpa dipungut biaya atau gratis, karena program ini berkelanjutan di tiap tiap kecamatan se-Kabupaten Serang. Dan alhamdulillah yang hadir atau yang ikut sidang Isbat ada 70 pasangan suami istri,” ujar Plt Camat Jawilan Usman, S.Pd.

Salah satu warga saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, “Kami rumah tangga sudah 17 tahun lebih mungkin pak, tidak punya buku nikah. Kami datang ke sini ada woro woro dari desa, yang belum punya buku nikah silahkan ke Kecamatan Jawilan ikut Sidang Isbat, makanya saya dan suami ikut karena buku nikah penting pak, jaman sekarang jaman canggih mau berpergian ke luar harus ada buku nikah, karena sebuah persyaratan mutlak dalam rumah tangga,” kata warga Desa Cemplang yang ikut Sidang Isbat. (Day-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *