Lebak (CNC MEDIA) – 50 anggota DPRD Kabupaten Lebak periode 2024-2029 hasil dari pemilihan umum (pemilu) 2024 resmi dilantik di Gedung DPRD Lebak Rangkasbitung, Rabu (28/8/2024).
Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Parulian Manik. Hadir pula dalam pelantikan tersebut Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
“Kami minta legislatif yang ditetapkan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat juga kepada Allah SWT,” kata Al Muktabar pada Sidang Paripurna Penetapan 50 Anggota DPRD Lebak.
Penetapan janji anggota DPRD Lebak itu merupakan ikhtiar untuk merealisasikan fungsinya sebagai pengawasan, menampung aspirasi masyarakat dan pengesahan administrasi anggaran daerah.
Karena itu, lanjut dia, anggota wakil rakyat harus bekerja dengan memiliki tanggung jawab yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami minta anggota DPRD Lebak itu harus saling mengingatkan agar pelaksanaan pemerintahan berjalan baik,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, Ketua Sidang Paripurna Penetapan Anggota DPRD Lebak Agil Zulfikar mengatakan 50 anggota legislatif yang ditetapkan tersebut dari sembilan partai politik hasil Pemilu 2024.
Dari 50 anggota legislatif itu antara lain PKB 7 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, PDIP 7 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai NasDem 7 kursi, PKS 5 kursi, Partai Demokrat 6 kursi, Partai Perindo 1 kursi dan PPP 5 kursi.
“Kami berharap 50 anggota DPRD yang ditetapkan dan disumpah janji dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Agil. (Red-CNC)