Lebak (CNC MEDIA) – Dewan Pengurus kecamatan Komite Nasioan Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Malingping angkat bicara menyikapi ramainya pemberitaan tentang 18 Delegasi Paskibraka Muslimah yang harus mencopot jilbab karena adanya aturan yang melarang penggunaan hijab saat menjadi Paskibraka di IKN.
M. Febi Pirmansyah Ketua DPK KNPI Kecamatan Malingping mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang mencederai kemerdekaan. Rabu (14/8/2024).
Dirinya memandang bahwa apapun alasannya melarang para Delegasi Paskibraka untuk mengenakan Jilbab sama halnya sudah merenggut kemerdekaan seseorang.
“Apapun dalihnya pelarangan para Delegasi Paskibraka Muslimah untuk mengenakan hijab atau menyuruh untuk membuka hijabnya menurut saya itu adalah perbuatan yang sudah merenggut kemerdekaan seseorang. Di momen perayaan kemerdekaan negara kita ini tentu itu perbuatan yang mencederai kemerdekaan,” ucap Febi.
Dirinyapun menambahkan bahwa tidak hanya mencederai serta merebut kebebasa seseorang namun perilaku tersbut juga adalah perilaku melawan hukum, ia menegaskan bahwa kebebasan beragama dan menganut kepercayaan diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Hak Asasi Manusia.
“Ya kami memandang tidak hanya perilaku merebut kebebasan orang lain namun itu pun kami rasa adalah perilaku melawan hukum. Karena sudah jelas kebebasan beragama dan menganut kepercayaan diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Hak Asasi Manusia yang bunyinya sebagau berikut : Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tandasnya.
Diketahui 18 Paskibraka Muslimah yang diminta untuk mencopot hijabnya tersebut adalah Delegasi perwakilan dari tiap Provinsi. (Kancing-CNC)