Lebak (CNC MEDIA) – Telah terjadi penangkapan terhadap oknum pengusaha baby lobster/BBL (benih lobster) di Kampung Karekes Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten sekitar pukul 10:00 Wib yang dilakukan oleh tim gabungan anggota Polairud Baharkam. Selasa (1/10/2024).
Informasi dari warga yang tak mau disebut namanya mengatakan, penangkapan tersebut anggota Polairud Baharkam berhasil mengamankan beberapa barang bukti bersama terduga pelaku karyawan baby lobster/BBL tapi sangat disayangkan adanya dugaan pelepasan terhadap Bos pemilik barang tersebut yang mana si pemilik barang tersebut telah berhasil diamankan, 7 pelaku terduga bersama baby lobster/BBL sebanyak 134 ribu ekor.
Menurut narasumber yang tak mau disebut namanya kuat dugaan si Bos pemilik barang tersebut kini telah dilepaskan, ia berharap kepada bidang kelautan dan perikanan untuk selalu menegakkan hukum sesuai hukum di negeri ini yang mana untuk selalu menindak para pelaku pengusaha diduga ilegal.
Diketahui dari penangkapan ada 7 terduga pelaku penyelundupan baby lobster ilegal berhasil diamankan Polairud Baharkam untuk ditindak lanjut sesuai UU yang berlaku di negeri ini namun kuat dugaan adanya pelepasan terhadap Bos pemilik barang tersebut dari 7 terduga pelaku kini menjadi 6 terduga pelaku dan semuanya karyawan baby lobster. (Kancing-CNC)