Tangsel (CNC MEDIA) – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan 10 remaja sebagai terduga pelaku aksi tawuran bersenjata tajam (sajam) yang beraksi di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
“Dari ke 10 remaja pelaku tawuran ini lima diantaranya pelaku anak di bawah umur (ABH),” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas MS Arifin dalam jumpa pers di Tangerang, Kamis (26/9/2024).
Ia mengatakan, dari para remaja sebagai pelaku tawuran ini diantaranya berinisial FB, FM, MR, MI dan MY, serta lima diantaranya masih di bawah umur.
Dia juga menerangkan, pemburuan para pelaku dilakukan oleh personel Polsek Ciputat Timur di tiga lokasi yang berbeda.
Selain sepuluh orang pelaku, pihak Kepolisian juga turut menyita tujuh buah senjata tajam berbagai jenis dan bentuk sebagai barang bukti.
“Tujuh bila senjata tajam jenis celurit, dua bilah senjata tajam jenis golok. Dan 21 unit sepeda motor berbagai merk,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, para pelaku serta barang bukti kini telah berada di Kantor Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menerangkan, aksi tawuran antar remaja ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024 lalu, tepatnya sekira pukul 04.00 WIB, di Taman Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur.
“Setelah terjadi tindak pidana Kedapatan membawa, Menguasai, Menyimpan, Mengangkut dan Mempergunakan Senjata Tajam Tanpa Ijin,” ungkapnya.
Dari para pelaku, diketahui bergabung dengan kelompok anak sekotah SMA yang mengatasnamakan kelompok “Panglimaz” yang di duga akan tawuran dengan kelompok anak sekolah SMA yang mengatasnamakan dari kelompok “VCR” yang ada di wilayah tersebut.
Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
“Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan penjara setinggi tingginya sepuluh tahun,” kata dia. (Red-CNC)