Sukabumi (CNC MEDIA) – Belakangan ini ramai jadi perbincangan di kalangan Aktivis, Wartawan, Lsm dan Pengamat Kebijakan Publik, salah satu Sekolah Swasta yaitu Yayasan Taribiyatul Aulad tarisi di Wilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, yang diduga keras bahwa pihak sekolah telah melakukan dugaan tindakan melawan hukum yang mana diduga keras adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan pada beberapa Siswa pemenang Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal itu jelas bersebrangan dengan aturan yang ada yang mana sekolah gratis 12 tahun itu sudah menjadi agenda prioritas Pemerintah Pusat jadi seharusnya sudah tidak ada lagi hal hal yang memberatkan orang tua siswa dengan dalih apa pun, apalagi adanya dugaan penyunatan pada program PIP jelas itu sebuah pelanggaran berat yang harus ditindak tegas.
Dengan adanya keluhan dari beberapa orang tua siswa yang merasa keberatan pada beberapa pungutan yang di nilai tidak mendasar dari dana PIP, yang mana pungutan tersebut melingkupi :
1. Adanya adm Rp.100.000
2. SPP dengan dalih infak
3. Pembayaran Nilai Akhir Tahun Rp.100.000
4. Samenan
Hal hal di atas bukan kali pertama terjadi di sekolah milik Yayasan Tarbiyatul Aulda Tarisi yang mana hal itu selalu terjadi di setiap tahun pelajaran berlangsung malahan terkadang banyak lagi pungutan pungutan tidak mendasar dengan data dan fakta yang ada dilapangan perlu menjadi perhatian semua pihak.
Maka adanya hal ini menjadi sorotan tajam Krisna, Selasa (30/4/2024) salah satu pengamat kebijakan publik asal Jakarta yang tergabung di Aliansi Aktivis Nasional (Alaknas) yang mana menurut pria yang akrab disapa om Krish mengatakan apa yang diduga terjadi di sekolah Yayasan Tarbiyatul Aulad Tarisi bukanlah hal yang baik dan benar karena jelas yang dilakukan oleh pihak sekolah adalah sebuah tindakan melawan hukum dengan dalih apa pun.
Sesuai dengan rujukan di Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan juga Perpres No 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Semua hal yang diceritakan masyarakat sudah masuk kedalam kedua aturan tersebut yang mana hal ini jelas harus menjadi prioritas pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) untuk segera melakukan tindakan tegas usut tuntas periksa semua pihak yang diduga terlibat didalam kubangan persoalan ini.
“Serta APH juga wajib memeriksa semua kegiatan yang ada di sekolah yayasan tersebut mulai dari penerimaan dana BOS dan juga beberapa hibah yang didapatkan pihak sekolah dari kementrian agama,” cetus Krishna. Selasa (30/4/2024).
Krisna juga meminta kepada semua masyarakat jangan pernah takut untuk melakukan perlawanan jika memang ada ketimpangan dan ketidak beresan di sekolah sekolah bukan hanya untuk sekolah yang ini saja.
“Masyarakat harus berani untuk melaporkan ke APH yang mana sebuah kewajiban peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta membangun pemerintahan yang bersih dari KKN,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Sekolah belum dapat dikonfirmasi. (Red-CNC)