LEBAK  

Warga Desa Darmasari Ancam Aksi Protes Ke Bupati, Jika Panitia Ubah Hasil Putusan

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lebak tahun 2021 akan diikuti oleh 266 Desa, diantaranya Desa Darmasari Kecamatan Bayah.

Diketahui sebelumnya terdapat 5 (lima) bakal calon Kepala Desa Darmasari yang telah mendaftarkan diri kepada pihak Panitia Pilkades Darmasari.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Iskandar, menyebutkan, bahwa sampai saat ini bakal calon Kepala Desa Darmasari yang sudah terverifikasi secara administrasi ada sebanyak empat orang.

“Iya awalnya ada lima orang yang daftar, tapi setelah verifikasi administrasi di tingkat Kecamatan, itu hanya empat orang yang sudah lengkap,” kata Iskandar kepada wartawan, Minggu (22/08/2021).

Dijelaskan Iskandar, satu bakal calon lagi yang sudah mendaftar kepada pihaknya sampai saat ini belum melengkapi syarat administrasinya. Diketahui bahwa satu orang pendaftar itu merupakan Kepala Desa Pamubulan yang masa jabatannya masih panjang namun memilih cuti untuk menjadi kontestan di Pilkades Darmasari. Sayangnya izin cuti dari Bupati Lebak, sampai saat ini belum ada.

“Katanya ibu (Bupati Lebak-red) lagi sakit jadi izin cutinya baru ditempuh kemarin (Sabtu 21/8/2021). Belum tahu (sudah ada izin cuti-red),” katanya.

Panitia pemilihan tingkat desa sendiri, lanjut Iskandar, sudah menerbitkan surat batas waktu pengumpulan syarat administrasi sampai dengan tanggal 20 Agustus sebagaimana intruksi dari Kecamatan dan Kabupaten. Terkait persoalan ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah Kecamatan dan Kabupaten.

“Kalau kita panitia paling bawah hanya menjalankan instruksi dari atas (Kecamatan dan Kabupaten-red). Seperti apa intruksinya, ya kita laksanakan,” kata Iskandar.

Sementara itu, informasi putusan panitia sudah beredar luas dikalangan masyarakat khususnya di wilayah Desa Darmasari.

“Kami ingin Panitia Pilkades Desa Darmasari tidak diintervensi oleh pihak manapun sehingga putusan panitia atas keputusan kelengkapan berkas tidak bisa diganggu gugat,” ujar Agus Warga Desa Darmasari.

Warga, kata Agus, akan melakukan aksi protes ke Panitia hingga ke Bupati jika putusan panitia diubah tanpa mengindahkan putusan yang telah final pada 20 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB.

“Kami akan melakukan aksi protes ke Bupati apabila Panitia mengubah hasil keputusan atas penetapan berkas calon yang dinyatakan lengkap dan tidak lengkap,” ujarnya.

Masyarakat telah mengetahui putusan final panitia pada tanggal 20 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB bahwa sampai batas waktu tersebut saudara Juhani tidak melengkapi berkas pencalonannya.

“Masyarakat telah mengetahui bahwa putusan panitia Pilkades atas kelengkapan berkas ada 4 calon yang lulus berkas dan 1 calon yang tidak lulus berkas,” ujar Agus.

Berdasarkan informasi ketentuan sesuai berita acara nomor 140/03- PAN DMS/2021 Perihal Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa, bahwa berita acara tersebut menjadi acuan panitia dalam memutuskan lengkap atau tidaknya berkas para bakal calon Kepala Desa Darmasari dengan ditandatangani oleh sdr. Iskandar selaku Ketua Panitia dan sdr. Sunarya selaku sekretaris Panitia.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *