Jakarta, CNC MEDIA.- DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Selasa (13/9/2022).
Di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, paripurna dimulai sejak pukul 11.36 WIB. Selain Prasetyo, rapat juga dihadiri oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yaitu Rani Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani.
Rapat paripurna hari ini dihadiri 82 orang anggota dewan. Dilihat melalui presensi anggota DPRD DKI, 82 anggota dewan itu terdiri dari Fraksi PDIP 23 orang, Fraksi Gerindra 15 orang, Fraksi PKS 13 orang, Fraksi Demokrat 7 orang, Fraksi PSI 3 orang, Fraksi PAN 6 orang, Fraksi Nasdem 6 orang, Fraksi Golkar 4 orang dan Fraksi PKB-PPP 5 orang.
Rapat paripurna dimulai setelah memenuhi kuorum yaitu 80 dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” kata Prasetyo di ruang rapat.
Setelahnya, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh keempat pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Untuk diketahui, jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Penjadwalan paripurna ini merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.
Pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79. Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan.
Sedangkan pada Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.
“Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” demikian isi Pasal 79.
Setelah resmi diumumkan, usulan tersebut akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Maka, saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (13/9/2022).
Sebagai informasi, masa jabatan Anies dan Riza akan resmi berakhir pada 16 Oktober 2022.
Posisi Gubernur DKI Jakarta nantinya diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah selama lebih dari dua tahun.
Sementara itu, pada Minggu (11/9/2022) atau 35 hari sebelum lengser, Riza menyempatkan diri untuk berpamitan dengan warga Ibu Kota.
“Saya sekalian pamit, tanggal 16 Oktober, Pak Gubernur Anies dengan saya selesai melaksanakan tugas,” kata Riza kepada awak media, Minggu (11/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Riza bercerita bahwa dirinya menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta sejak 2020.
Saat itu, ia menggantikan Sandiaga Uno yang maju untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Dulu Pak Anies, sejak tahun 2017 bersama Pak Sandiaga Uno. Kemudian, saya meneruskan 2,5 tahun terakhir,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu pun memohon maaf atas kekurangannya selama menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Mohon maaf atas kekurangan selama ini,” kata Riza.
Beberapa hari sebelumnya, yakni pada Jumat (9/9/2022), Anies juga menyempatkan diri untuk berpamitan kepada warga.
“Insya Allah nanti kita jumpa lagi takdirkan bisa kembali ke sini lagi, walaupun nanti waktunya belum tahu kapan, tapi yang pasti bulan depan saya istirahat. Saya selesai jadi gubernur,” ujarnya saat meresmikan Masjid Jami Al Hidayah di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, 9 September 2022.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun langsung meminta doa kepada para jemaah.
“Doakan bisa berakhir husnul khatimah, sesudah itu apa ah kita lihat nanti sesudah itu apa. Jadi baiknya besoknya apa nih. Nanti kita lihat, kan harus satu-satu,” lanjut Anies. (Red-CNC)