BANTEN  

Upah Pekerja Bangunan di Proyek Kantor Desa Kedaung Diduga Belum Dibayarkan, Mandor dan RT Saling Lempar Tanggung Jawab

TANGERANG, CNC MEDIA – Seorang pekerja bangunan berinisial T mengeluhkan keterlambatan pembayaran upahnya selama bekerja dalam pembangunan Kantor Desa Kedaung, Kampung Kedaung Kuali, RT 005/002, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Ia mengaku hingga kembali ke kampung halamannya, upah yang dijanjikan belum juga diterimanya.

Menurut T, selama bekerja dirinya tidak pernah menerima upah yang sesuai, bahkan hingga proyek mendekati selesai. Ia telah berulang kali menagih kepada mandor berinisial AM, namun mandor disebut justru melemparkan tanggung jawabnya kepada Ketua RT 010/004 berinisial SK, yang selama ini dipercaya ikut mengawasi proyek oleh Kepala Desa Kedaung.

“Saya sudah menemui mandor, tapi malah dialihkan ke Pak RT SK. Saat saya temui Pak RT, beliau justru melempar lagi ke mandor. Saya kecewa karena pihak yang harus bertanggung jawab saling lempar,” ujar T kepada awak media. Jumat (14/11/2025).

T menambahkan bahwa dirinya berharap pihak desa dapat turun tangan untuk menjembatani persoalan ini. Jika tidak ada itikad baik dari mandor AM maupun RT SK, ia menyatakan siap menempuh langkah hukum.

Mandor: Pembayaran Bertahap, Upah Belum Bisa Dicairkan

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mandor AM menyebut bahwa pekerja tersebut belum pernah menghubungi dirinya. Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan kantor desa menggunakan dana desa, sehingga sistem pembayaran dilakukan bertahap, bukan sekaligus.

“Pembayaran tidak sekaligus karena dana desa cair bertahap. Upah pekerja baru bisa dikeluarkan sesuai tahapannya,” jelas AM.

Namun keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan T, yang mengaku sejak selesai bekerja hingga pulang kampung tidak pernah menerima sepeser pun.

Aturan Hukum: Upah Wajib Dibayar Tepat Waktu

Perlu diketahui, sejumlah regulasi di Indonesia secara tegas melindungi hak pekerja untuk menerima upah secara penuh dan tepat waktu. Ketentuan tersebut diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, di antaranya:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja)

PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, hingga pemutusan hubungan kerja

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Sanksi bagi Pemberi Kerja yang Lalai atau Tidak Membayar Upah

1. Sanksi Pidana
Pelanggaran sengaja tidak membayar upah dapat dikenai pidana: penjara 1–4 tahun, atau denda Rp100 juta – Rp400 juta.

2. Sanksi Administratif dan Denda
Keterlambatan membayar upah karena kelalaian tetap dapat dikenai denda sesuai PP Pengupahan.

Langkah yang Bisa Ditempuh Pekerja

Jika upah tetap tidak dibayarkan, pekerja dapat mengambil langkah berikut:

1. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mediasi.

2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

3. Melapor ke Kepolisian jika terdapat unsur kesengajaan.

Regulasi-regulasi tersebut menegaskan bahwa pembayaran upah pekerja merupakan kewajiban mutlak yang tidak boleh ditunda atau diabaikan oleh pemberi kerja baik perusahaan, kontraktor, maupun pihak yang diberi mandat mengelola proyek pembangunan desa. (Day-CNC)