SERANG, CNC MEDIA – Gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jawilan, Polres Serang berhasil mengamankan seorang pengedar pil tramadol dan hexymer yang tengah menunggu konsumen di pinggir Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Minggu (16/11/2025) sore.
Tersangka berinisial SA (23), warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan.
“Awalnya warga menginformasikan adanya seseorang yang kerap menunggu pembeli obat keras di pinggir jalan tersebut,” ujar Kapolsek, Senin (17/11/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengawasi gerak-gerik tersangka yang tampak gelisah serta beberapa kali memeriksa ponselnya. Yakin SA adalah pengedar, polisi langsung mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 72 butir hexymer dan 280 butir tramadol siap edar. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan obat keras.
Dalam pemeriksaan, SA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan menjualnya kepada remaja di Kabupaten maupun Kota Serang dengan harga bervariasi.
Kapolsek menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Serang untuk menelusuri pemasok obat keras tersebut.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin, mengingat dampaknya yang sangat berbahaya bagi para penggunanya,” tandas Erwan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Jawilan. SA dijerat dengan pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Day-CNC)
















