Pontianak, CNC MEDIA.- Setelah menetapkan Brigadir DY, oknum polisi yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar lalu lintas sebagai tersangka, fakta demi fakta mulai terungkap.
Ternyata, motif tersangka melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
“Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii, Selasa (22/9/2020).
Masih dikatakan Rully, bermula dari itu, timbullah keinginan dari tersangka untuk membawanya pergi.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan, dari keterangan yang didapat pihaknya bahwa tersangka mengatakan khilaf dan tertarik dengan korban sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.
“Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut,” katanya. Oknum polisi tersebut telah ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima hasil visum korban.
Kata Komarudin, berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan.
“Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga terancam dipecat.
“Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian,” kata Komarudin, Senin (21/9/2020).
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan itu berawal saat korban dan temannya tertangkap anggota kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/9/2020) malam.
Kemudian, oleh oknum anggota tersebut keduanya dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun, tak berapa lama, korban dibawa ke sebuah hotel.
Diduga oknum polisi itu melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.
“Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan,” ujarnya.
Kata Komarudin, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut telah melanggar disiplin.
“Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan,” ujarnya.
Komarudin memastikan akan melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya jika terbukti bersalah.
Selain itu, ia juga menjamin kasus tersebut akan tetap berjalan dan akan diproses dengan aturan yang berlaku.
“Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota,” tegasnya.
Redaksi CNC MEDIA