LEBAK, CNC MEDIA.- Menindaklanjuti informasi terkait adanya aktivitas Tambang galian pasir yang berlokasi tepatnya di Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang diduga tak berizin dan diduga gunakan BBM solar bersubsidi, hal ini diduga telah melakukan pelanggaran hukum atas Undang-undang no 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang tambang minerba.
Pasal 158 hingga 164 sanksi pidana bagi perusahaan tambang minerba yang tidak memiliki dokumen perizinan dapat di pidana. Sebagimana sanksi pidana pasal 158 dapat di pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 100. 000.000.000 (seratus milyar rupiah). Selain itu dapat di sita atau di rampas aset barang yang di gunakan sebagai alat untuk melakukan penambangan dan keuntungan dari hasil penjualan barang minerba tersebut.
Disamping itu pula, bila kendaraan tambang terbukti melakukan penyalahgunaan dan mengkonsumsi BBM bersubsidi maka pihak perusahaan terkait di duga telah melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut di atas, awak media berusaha menggali informasi dengan mendatangi langsung tambang galian pasir milik PT. Silika Multiguna. Selasa, (12/7/2022).
Terkonfirmasi Samad selaku Humas tambang galian pasir, awak media langsung mempertanyakan terkait aktivitas penataan lokasi yang sedang berjalan dan mengkonfirmasi kebenaran dugaan bahwa tambang galian pasir milik PT.Silika Multiguna yang diduga belum memiliki izin dari minerba dan diduga kuat menggunakan BBM Solar bersubsidi.
Saat di konfirmasi langsung, Samad mengklaim bahwa dia kedudukannya sebagai Humas di PT. Silika Multiguna sejak awal berdiri sampai dengan sekarang.
“Posisi saya di sini sebagai Humas karena kebetulan saya ikut dalam proses pembebasan lahan tanah yang sekarang di jadikan tambang galian pasir,” ungkap Samad.
Lebih lanjut Samad bahwa, kalau ada yang datang baik wartawan maupun LSM yang menanyakan terkait perizinan galian tambang pasir di lokasi ini bilang saja datang ke pihak Kecamatan atau tunjukkan foto yang ada di hp nya.
“Soalnya itu amanat dari Bos saya pak Wili, adapun perizinan saya juga pernah ngomong ke bos supaya saya juga pegang salinan surat perizinan kalau memang sudah ada, biar saya juga tidak kebingungan ketika ada yang menanyakan izin tambang galian pasir karena saya bukan ahli di bidang pertambangan tapi kalau urusan bangunan saya siap,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari Humas tambang galian pasir PT. Silika Multiguna dirinya tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang asli maupun salinannya. Sehingga diduga tambang galian pasir tersebut belum memiliki perizinan dari minerba.
Sedangkan saat di tanyakan terkait jiligen yang diduga BBM solar bersubsidi yang berada di lokasi tambang pasir, Samad mengakui penggunaan solar bersubsidi itu sebagai bahan bakar alat berat di lokasi tambang pasir yang sedang melakukan penataan.
“Untuk bahan bakar solar di jiligen itu di kirim oleh seseorang yang sudah bekerja sama dengan kita,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pemilik tambang galian pasir PT. Silika Multiguna, terkait perizinan dan penggunaan BBM Solar bersubsidinya. (Adnam Rohim/CNC)