LEBAK  

Soal Pemagaran Wisata di Binuangeun, Ormas KKPMP Marcab Malingping Angkat Bicara

LEBAK, CNC MEDIA.- Ketua Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Marcab Malingping, ANDRES angkat bicara terkait pemagaran Jalan Wisata Karang Seke yang diduga melanggar sempadan pantai.

Andres, Ketua Ormas KKPMP MC Malingping mengatakan pihaknya menyayangkan dengan adanya pemagaran di jalan akses wisata ke Pantai Karang Seke Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak – Banten, karena jelas jalan tersebut memang amat sangat menempel ke bibir pantai jika beracuan pada undang undang jelas ini menyalahi aturan karena posisi pagar amat sangat melebihi batas dan melanggar sempadan pantai.

Lanjut Andres, pihaknya meminta kepada Pemda Lebak untuk turun tangan dan menertibkan apa yang memang menjadi hak negara salah satunya adalah dengan adanya pagar tersebut amat sangat mengganggu masyarakat sebagai pedagang dan penikmat wisata di wilayah Pantai Karang Seke.

“Kira saat ini merujuk pada undang undang no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, yang jelas disana mengatur 100 meter minimal dari titik pasang tertinggi ke arah darat,” ujarnya.

Maka dari itu pihak Andres pun menegaskan, “Jika memang hal ini tidak dapat dibereskan atau diselesaikan oleh pemerintah maka kami akan melakukan langkah kongkrit salah satunya dengan adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah tingkat desa, kecamatan, sampai kabupaten tentang dugaan keras pelanggaran undang undang tersebut,” tegasnya.

“Dan juga kami akan menindak lanjuti segera bahwa dugaan pelanggaran tentang sempadan pantai ini mutlak wajib segera ditangani karena jelas hampir diseluruh bibir pantai di wilayah selatan Lebak bisa dinyatakan sepadan pantai dihilangkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingannya, salah satunya memperkaya diri sendiri,” pungkasnya. (Red-CNC)