BANTEN  

Satgas Pangan Polres Serang Pastikan Harga Beras Sesuai HET

SERANG, CNC MEDIA – Dalam rangka menjaga stabilitas Harga Eceran Tertinggi (HET), Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Serang rutin melaksanakan pemantauan harga beras di wilayah Kabupaten Serang.

Pada Selasa (25/11/2025), tim melakukan pengecekan di sejumlah lokasi di Kecamatan Kibin, Pontang, dan Ciruas. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko agar Satgas Pangan aktif memantau kebutuhan pokok masyarakat, khususnya beras sebagai komoditas vital.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menegaskan bahwa pemantauan dilakukan untuk memastikan harga beras sesuai ketentuan pemerintah dan tidak terjadi pelanggaran HET.

“Sesuai perintah pimpinan, kami turun langsung untuk memastikan harga beras sesuai dengan ketentuan pemerintah dan tidak ada pelanggaran HET,” ujarnya.

Tim melakukan pengecekan di berbagai titik, meliputi produsen, retail modern, dan toko beras. Petugas memeriksa stok, sistem distribusi, serta kesesuaian harga jual antara produsen dan pengecer.

Hasil pengecekan menunjukkan harga beras masih stabil dan sesuai HET:
– Beras premium: Rp14.000 – Rp14.900/kg
– Beras medium: Rp13.000 – Rp13.500/kg
– SPHP: Rp12.000 – Rp12.500/kg

Selain itu, stok beras di Kabupaten Serang dinilai aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak ditemukan indikasi penimbunan maupun permainan harga oleh produsen atau pelaku usaha.

Petugas juga mengimbau pedagang agar tetap menjual beras sesuai ketentuan dan menghindari praktik curang seperti mengurangi timbangan atau mencampur kualitas beras.

“Kami tekankan pentingnya kejujuran dalam berdagang, karena hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah,” jelas Andi.

Ia menambahkan, pemantauan harga bahan pokok akan terus dilakukan secara berkala. Polres Serang bersama instansi terkait berkomitmen menjaga stabilitas pangan di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran atau upaya manipulasi harga,” tegasnya. (Day-CNC)