Pandeglang, CNC MEDIA.- Proyek peningkatan jalan di Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu yang dilaksanakan oleh CV Karina Utama Karya bersumber dari Pemkab Pandeglang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Pandeglang diduga dikerjakan asal jadi.
Diberitakan sebelumnya, pekerjaan tersebut menelan anggaran Rp.797.865.000,- namun prakteknya, diduga terkesan asal jadi, diketahui bahwa dugaan asal jadi itu lantaran aspal yang digunakan dalam proses pengerjaan disinyalir sedikit atau kurang, terlihat dari sepanjang jalan itu.
Aspal terkesan hanya di curah saja,serta diduga jalan itu, sepanjang kurang lebih 50 meter tidak menggunakan LPB (Lapisan Pondasi Agregat Kelas B).
Pasalnya, batu split menyatu ketanah merah dan ketebalanpun 7cm tingginya, artinya berbeda dengan pekerjaan yang menggunakan LPB. Karena diketahui pekerjaan jalan tersebut kurang lebih sampai 1 kilometer.
Mendengar hal itu, Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar meminta pihak DPKPP Pandeglang segera memanggil direktur perusahaan CV Karina Utama Karya.
Bila terbukti adanya kerugian uang negara pihak DPKPP untuk tidak segan memblacklist dan menunda pembayaran terhadap perusahaan tersebut.
“Kami meminta Dinas terkait segera memanggil perusahaan Proyek peningkatan jalan di Desa Cijaralang, bila terbukti adanya kerugian uang negara. Maka pihak dinas memblacklist perusahaan dan menunda pembayaran,” tegas Ade Muamar. Senin (13/6/2021).
Sementara itu, Kasda, PPTK Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Pandeglang, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak berkomentar apapun, padahal saat diminta tanggapan melalui pesan chat Whats App, dirinya sudah membacanya terbukti adanya ceklis berwarna biru.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi awak media masih menunggu tanggapan dari pihak PPTK DKPP Pandeglang dan Direktur Perusahaan CV Karina Utama Karya. (NS-CNC)
Redaksi CNC MEDIA