BANTEN  

LSM-NIL Serang Desak Audit Kepatuhan Usai Pengakuan Mitra Tambang PT NAS di Sekber Media

 

 

SERANG, CNC MEDIA – Polemik aktivitas pertambangan di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, memasuki babak krusial. Setelah sebelumnya dikeluhkan warga akibat debu dan lumpur licin di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 14,5, kini sorotan publik tertuju pada kesesuaian dokumen perizinan komoditas tambang.

 

Investigasi lapangan menunjukkan aktivitas penambangan yang diduga dikelola PT Nanggala Abadi Sentosa (NAS) mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor: 500.10.2.3/991 DESMDM/SIPB/X/2025 untuk komoditas pasir. Namun, kenyataannya ratusan truk justru mengangkut material tanah merah.

 

Merespons pemberitaan, pihak mitra PT NAS mengumpulkan sejumlah media online di Sekretariat Bersama (Sekber) untuk memberikan klarifikasi. Dalam forum tersebut, perwakilan mitra perusahaan secara terbuka mengakui bahwa izin resmi yang dimiliki adalah tambang pasir, namun alasan teknis membuat mereka mengangkut tanah merah.

 

“Itu memang tambang pasir, namun untuk saat ini pasir belum ada, makanya yang diangkut tanah,” ujar perwakilan mitra PT NAS di hadapan jurnalis.

 

Pengakuan ini memicu pertanyaan besar mengenai keabsahan pengangkutan komoditas yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

 

Ketua DPC LSM Nusantara Indah Lingkungan (NIL) Kabupaten Serang, Aji Tusniadi, menegaskan bahwa alasan teknis tidak dapat dibenarkan secara hukum.

 

“Kami menghargai iklim investasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun izin pertambangan batuan bersifat spesifik dan mengikat pada jenis komoditasnya. Jika dokumen SIPB adalah pasir, maka yang boleh dieksploitasi dan dijualbelikan hanya pasir. Pasir dan tanah merah berada pada klasifikasi berbeda, sehingga tidak bisa dialihkan tanpa perubahan izin resmi,” jelas Aji, Minggu (28/6/2026).

 

Aji merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan keharusan kesesuaian izin dengan komoditas tambang.

 

Sebagai tindak lanjut, LSM-NIL meningkatkan gerakan kontrol sosial ke tingkat kedinasan. Setelah DPC melayangkan pengaduan awal pada Jumat (26/6), kini Ketua Umum DPP LSM-NIL resmi mengirimkan dua surat ke instansi terkait pada Senin (29/6/2026).

 

Langkah ini menandai desakan audit kepatuhan atas aktivitas PT NAS, sekaligus menegaskan komitmen LSM-NIL dalam mengawal regulasi pertambangan agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Tim