BANTEN  

Proses Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Kerangka MV X Press Pearl Dikeluhkan Nelayan

SERANG, CNC MEDIA – Proses pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa kerangka MV X Press Pearl berbentuk bangkai kapal menuai keluhan dari masyarakat, khususnya nelayan. Bangkai kapal tersebut telah dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Serang pada Desember 2024 dengan harga Rp19 miliar.

Saat dilakukan pemusnahan atau pemotongan di tengah laut, bangkai kapal MV X Press Pearl menimbulkan limbah yang mengganggu aktivitas nelayan. Limbah berupa sampah berserakan, menutupi jalur pangkalan kapal nelayan, sehingga nelayan kesulitan untuk melaut mencari ikan.

Aksi Protes Nelayan

Puluhan nelayan setempat melakukan aksi protes dan meminta pemenang lelang untuk bertanggung jawab atas dampak pemusnahan barang milik negara tersebut. Proses pemotongan scrap atau besi di tengah perairan laut seharusnya dilakukan sesuai mekanisme yang diatur oleh negara untuk meminimalisir dampak pencemaran laut yang berbahaya bagi biota laut.

Namun, berdasarkan hasil pantauan, saat pemotongan dilakukan, tidak terlihat adanya alat pengendali tumpahan minyak atau *oil boom* yang dirancang untuk mencegah penyebaran limbah seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, dan zat perusak ozon.

“Urusan sampahnya harus menjadi tanggung jawab pihak terkait untuk dibersihkan. Sampahnya tidak boleh dibuang ke laut. Kami cek lokasi pembongkaran, tidak ada tempat penampungan limbah. Sampahnya, seperti plastik, banyak yang masuk ke pangkalan nelayan. Itu pasti dari bangkai kapal ini,” ujar Kurtubi, Ketua Rukun Nelayan Tasik, Desa Margasari, Kabupaten Serang, Selasa (15/04/2025).

Nelayan Dapat Intimidasi

Selain gangguan aktivitas melaut, nelayan juga mengaku sempat mengalami intimidasi saat mencari ikan di sekitar perairan lokasi pemotongan kerangka kapal.

“Aktivitas nelayan pasti terganggu. Ada nelayan yang diusir oleh seseorang yang diduga dari pihak pemenang lelang. Kami mendapatkan intimidasi,” tambah Kurtubi.

Belum Ada Respon dari Pihak Berwenang

Nelayan telah melaporkan nota protes kepada pihak berwenang sebanyak tiga kali terkait kegiatan ini. Namun, hingga saat ini belum ada respon atau tindakan yang memihak kepada para nelayan.

“Laporan sudah disampaikan ke pihak berwenang, tetapi sejauh ini belum ada respon apa-apa,” tandas Kurtubi.

Harapan Nelayan untuk Pemusnahan yang Sesuai Aturan

Masyarakat mendesak agar kegiatan pemusnahan BMN berupa bangkai kerangka MV X Press Pearl dilakukan di lokasi yang sesuai dengan izin otorisasi Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Perlindungan Maritim.

Dengan kejadian ini, nelayan berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap dampak lingkungan dan ekonomi akibat kegiatan pemusnahan kerangka kapal yang tidak dilakukan sesuai aturan. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *