LEBAK, CNC – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak diketahui telah dua kali memanggil pihak SMKN 1 Wanasalam Pada bulan Februari tahun 2026 untuk dimintai keterangan terkait proyek revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025. Sejumlah pihak yang diduga telah diperiksa di antaranya kepala sekolah, sekretaris, hingga bendahara sekolah.
Proyek revitalisasi tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 yang bersumber dari APBN pusat melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Salah satu pekerjaan yang dilakukan yakni pembangunan Gedung Ruang RPS ATPH dengan nilai bantuan sebesar Rp816.300.056,40. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 1 Wanasalam dengan waktu pelaksanaan mulai 17 Juli hingga 15 Desember 2025.
Selain pembangunan ruang RPS ATPH, total anggaran revitalisasi di SMKN 1 Wanasalam disebut mencapai sekitar Rp2.085.496.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan oleh Tipikor porles Lebak dilakukan untuk mengklarifikasi proses pelaksanaan proyek, termasuk menelusuri adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan dari sejumlah aktivis terkait kondisi bangunan yang dinilai belum maksimal meski pekerjaan telah selesai dilaksanakan.
Hingga saat ini, Polres Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Wanasalam belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan dan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut ketika dikonfirmasi pada Selasa 26 Mei 2026.
Terpisah, Novly selaku sekertaris Panitia pembangunan satuan pendidikan ( P2SP) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger terkait pemanggilan oleh Tipikor Polres Lebak dan kelanjutannya, hanya menjawab singkat menunggu pemanggilan selanjutnya.
“Waalaikumsalam, masih nunggu panggilan pak,” singkatnya, Jumat 22 Mei 2026.
Salah seorang aktivis pemerhati pendidikan, Suryana, meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan mengingat proyek menggunakan anggaran negara.
Ia berharap proses penanganan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















