Praktisi Hukum dan Sosial Kritisi Pemindahan Jenazah Di Desa Tegal Wangi

banner 120x600

PANDEGLANG, CNC MEDIA.- Kuburan Jenazah Ujang Rahmat (Alm) mendadak dipindahkan pemakamannya ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Makam Desa Alaswangi Kecamatan Menes.

Sebelumnya, Jenazah itu 3 tahun yang lalu di makamkan dilokasi tanah milik keluarga (tanah umbulan) tokoh masyarakat di kampung Koranji, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kejadian dipindahkannya salah satu makam di Desa Tegalwangi Menes memicu Praktisi Hukum Dan Juga Pembina Penggiat sosial gerah dan angkat bicara.

Menurut Misbakhul Munir SH.,MH. Pristiwa kali ini tidak bisa dibenarkan. Terlebih modusnya karena berbeda pilihan Calon Kades dilokasi itu.

“Peristiwa di Desa Tegal Wangi tidak patut untuk ditiru, sebab mengajak dan menolak itu hal yang biasa dalam kehidupan berpolitik dan berdemokrasi, jangan karena hawa nafsu hingga imbas terhadap pemindahan kuburan,” kata Munir di Kantor Hukum AM Munir & Rekan yang beralamat di Perumahan Rika Residance Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal itu, Sabtu (3/7/2021).

Mestinya, kata Munir pihak keluarga agar dapat mengedalikan hawa nafsunya dengan cara berpikir lebih dingin lagi. Karena Manusia yang sudah dimakamkan telah berbeda kehidupanya dengan kita. Artinya, jangan dilibatkan karena berbeda pilihan, imbasnya terhadap jenazah yang sudah dimakamkan.

“Cermin buruk bagi Pandeglang memiliki Motto Sejuta Santri Seribu Ulama, karena hanya beda pilihan, padahal pilkadesnya juga belum dihelat, namun berujung kepada pemindahan makam, kendati itu keluarganya sendiri, tetap itu tidak pantas ditiru,” terangnya.

Praktisi hukum itu menilai kejadian ini merupakan salah satu pembelajaran bagi kita semua, karena sesuatu hal yang dianggap baik belum tentu indah dipandang umum. Oleh sebab itu dirinya berharap kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Pandeglang.

Munir meyakini bahwa proses pemakaman 3 tahun lalu itu didasari atas keikhlasan kelurga pemilik tanah, bahkan sebelumnya juga diyakini dia diantara keluarga tersebut memiliki kedekatan bahkan mungkin sudah dianggap kerabat sendiri, namun gara gara hal itu kedua keluarga berjauhan bahkan seperti musuh.

“Mestinya mereka itu saling sadar, hanya karena berbeda pilihan, kemudian mengungkit jasad yang disemayamkan berdampak terhadap pemindahan jenazah,” ungkap Munir

Dalam Islam juga bahwa bermusahan dengan keluarga, tetangga lebih dari tiga hari itu hukumnya haram. Apalagi kali ini, diperidiksi Munir kedua keluarga itu lebih dari satu bulan tidak saling sapa.

“Sadarlah! tanah, jabatan, dan segala hal yang ada dunia hanya milik Allah, jadi jauhilah perbuatan dosa karena berbeda pilihan hal biasa, tanah itu tanah Allah ingat itu,” saran Munir.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *