Lebak, CNC MEDIA.- Tim Gabungan Satuan Tugas Covid-19 Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan penyekatan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 dengan penindakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker pada saat beraktivitas di luar Rumah.
Operasi Penyekatan dilakukan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan mengurangi mobilitas warga itu dilaksanakan di Depan Terminal Curug, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak-Banten, Sabtu (7/8/2021).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Komandan Kompi (Danki) Dace Permana , S.Ap didampingi Kasie Damkar Penanggulangan bersama 21 personil Satpol PP Kabupaten Lebak, 4 Personil TNI Kodim 0603/Lebak, 3 Personil Polri Polres Lebak, dan 2 Personil dari Damkar.
Dace Permana, S.Ap mengatakan bahwa penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM level 3 di Kabupaten Lebak-Banten.
“Tidak hanya itu penyekatan juga bertujuan untuk melihat kepatuhan masyarakat akan aturan yang sudah ada di masa PPKM level 3, dan Alhamdulillah berjalan lancar, ada 17 orang pelanggar dalam operasi ini,” tuturnya.
Dace menambahkan, penindakan kami lakukan secara humanis dan sekaligus memberikan himbauan akan aturan PPKM level 3 agar angka positif di Kabupaten Lebak bisa turun.
“Para pelanggar dikenakan teguran tertulis diberikan STBP (Surat Tanda Bukti Pelanggar) dan sanksi Push up, sekaligus kami berikan arahan untuk selalu mematuhi 5 M, karena Tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh varian baru saja, melainkan ditambah masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan,” terang Dace.
Selain kegiatan Operasi Penyekatan PPKM Level 3, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak juga membagi-bagikan masker kepada pelanggar dan masyarakat sekitar. (Dani-CNC)
Redaksi CNC MEDIA