Bandung, CNC MEDIA – Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil membongkar pabrik narkotika di sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Pabrik tersebut memproduksi ‘Happy Water’ yang dijadikan liquid narkotika.
Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan ini berawal dari temuan paket liquid Happy Water di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, belum lama ini. Dari temuan itu, pihaknya melakukan pengembangan hingga menemukan tempat yang dijadikan pabrik untuk meracik liquid narkotika tersebut. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang tersangka.
“Kami sampaikan juga bahwa dalam operasi gabungan kali ini kami telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu SR sebagai penghubung, SP sebagai peracik bahan baku, dan IV sebagai pengemas,” katanya dalam rilis kasus di Bandung, Kamis (12/12/2024).
Selain itu, ada satu orang yang belum tertangkap dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni inisial A yang merupakan pengendali Clandestine Lab tersebut.
Dari pemeriksaan polisi, Asep membeberkan modus operandi hingga ‘barang haram’ yang disita dari operasi di perumahan mewah Bandung tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Dan motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan,” ucap dia.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 7.333 sachet serbuk happy water, 494 botol liquid, pil warna hijau kuning mengandung MDMA 62 butir, pil warna merah mengandung MDMA 95 butir, jerigen berisikan liquid vape rasa pandan dan anggur 5.9 kg, dan dua botol plastik bening berisi cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter.
“Untuk barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter. Cairan tersebut telah positif mengandung amfetamina sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika,” kata Asep.
Asep mengatakan dari hasil pendalaman terungkap bahwa pabrik narkoba di rumah mewah itu masuk dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
“Jaringan ini juga diduga terhubung dengan peredaran narkoba yang merupakan jaringan antara Malaysia dan Indonesia,” katanya.
Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Asep. (Red-CNC)