Lebak, CNC MEDIA .- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Karangpamidangan, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak menjadi sorotan terkait sejumlah hal, di antaranya rencana pungutan kepada calon anggota, pembayaran kebutuhan material pembangunan yang disebut belum diselesaikan serta jasa angkutan smen juga belum dibayarkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kebutuhan bambu untuk proyek pembangunan gedung koperasi hingga kini belum dibayarkan kepada penyedia serta jasa angkut semen disebut-sebut belum dibayarkan kepada pemilik mobil padahal proyek pembangunan sudah hampir selesai.
“Kaaing geh can dibayar urut mawa semen ti Cihideung” “ke saya pun belum dibayar bekas bawa semen dari Cihideung” kata Usma (pemilik mobil)
Selain itu, koperasi juga merencanakan pungutan sebesar Rp50.000 kepada calon anggota.
Sosialisasi terkait pungutan tersebut disampaikan oleh Kepala Desa dalam kegiatan pengajian mingguan di aula kantor desa pada Senin, 13 April 2026.
Ketua Koperasi KDKMP, Yuningsih, (14/4/2025) membenarkan adanya rencana pungutan tersebut.
Dalam keterangan melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembuatan kartu anggota dan simpanan.
“Iya pak, itu untuk pembuatan kartu anggota, sisanya masuk ke tabungan,” ujar Yuningsih.
Ia menambahkan, simpanan tersebut nantinya akan mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
“Simpanan wajib berhak mendapatkan bagian dari SHU atau bagi hasil,” katanya.
Namun, saat dimintai penjelasan mengenai dasar hukum pungutan tersebut, Yuningsih tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Kepala Desa Karangpamidangan, Rahman, saat ditemui di kantornya pada Rabu (15/4/2026), merinci penggunaan dana tersebut.
Ia menyebutkan bahwa dari total Rp50.000, sebesar Rp35.000 digunakan untuk biaya cetak kartu anggota dan Rp15.000 sebagai tabungan tetap.
“Rp35.000 untuk cetak kartu, Rp15.000 untuk tabungan tetap,” ungkap Rahman.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran kepada penyedia material maupun regulasi yang menjadi dasar penerapan pungutan kepada calon anggota koperasi dan jika ini sampe terjadi bisa merugikan tehadap masyarakat. (AN-CNC)
















