LEBAK, CNC MEDIA – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lebak, M. Yayat Sutrisna, mengecam tindakan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten yang diduga memberikan Surat Keputusan (SK) kepada bawahan melebihi kewenangan yang seharusnya berada pada Gubernur Banten, Kamis (15/5/2025).
Ketua MPC PP Lebak Soroti Kewenangan PLT
Dalam keterangannya, M. Yayat Sutrisna menjelaskan bahwa sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), seseorang memiliki wewenang terbatas dalam menjalankan tugas dan fungsi pejabat definitif yang digantikan sementara waktu.
“PLT memiliki kewenangan untuk menandatangani dan mengeluarkan SK kepegawaian, tetapi dengan beberapa batasan dan ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa PLT tidak memiliki kewenangan dalam membuat keputusan strategis atau kebijakan berdampak jangka panjang, karena tindakan tersebut harus dilakukan oleh pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh.
“Pemberian SK kepegawaian oleh PLT harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di instansi atau lembaga terkait,” tegas Yayat.
PLT Tidak Berwenang Mengambil Keputusan Strategis
Lebih lanjut, Yayat menyoroti bahwa PLT tidak memiliki kewenangan untuk memberikan SK yang bersifat strategis, dan hanya terbatas pada pelaksanaan tugas rutin serta tindakan kepegawaian yang tidak bersifat strategis.
“Jika PLT perlu memberikan SK strategis, maka harus dilakukan oleh pejabat definitif atau pejabat dengan kewenangan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, serta Permenpan No. 04 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, sebagai dasar hukum yang mengatur batasan wewenang PLT.
“PLT atau Pelaksana Harian (PLH) tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis, terutama yang berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” pungkasnya.
PLT Bapenda Banten Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, PLT Kaban Bapenda Banten belum memberikan tanggapan, meskipun awak media telah mencoba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap aturan birokrasi, serta apakah langkah yang diambil oleh PLT Bapenda Banten telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jae-CNC)
















