LEBAK, CNC MEDIA – Aliansi Petani Sawit bersama Apkasindo Banten berencana menggelar aksi unjuk rasa di PTPN IV PKS Kertajaya, pada Senin (19/5/2025), dengan tuntutan ganti rugi atas dugaan selisih jembatan timbangan yang terjadi selama enam bulan terakhir.
Rencana aksi ini memicu beragam pendapat dari petani sawit yang rutin mengantarkan Tandan Buah Segar (TBS) ke PKS Kertajaya, sementara permasalahan selisih timbangan masih dalam proses hukum.
Sebagian petani mendukung aksi sebagai bentuk perjuangan hak, sementara lainnya khawatir aksi ini berdampak negatif pada operasional pabrik, terutama potensi penutupan atau penyegelan, yang sejatinya dapat merugikan petani sendiri.
“Kami berharap aksi berjalan kondusif tanpa ada penyegelan atau penutupan pabrik. Kepentingan petani harus diperjuangkan dengan tetap berlandaskan aturan hukum, tetapi pabrik juga harus tetap beroperasi demi kelangsungan usaha kami,” ujar seorang petani sawit.
Sebagian petani dan pengepul berharap agar permasalahan selisih timbangan diselesaikan secara hukum, untuk mendapatkan kejelasan dan menghindari klaim sepihak.
“Kami ingin solusi terbaik, bukan hanya untuk petani tetapi juga untuk perusahaan. Jika memang ada selisih timbangan, harus ada penyelesaian yang adil agar ke depannya tidak merugikan pihak mana pun,” ungkap seorang pengepul TBS Plasma, Rabu (14/5/2025).
Sementara itu, Edi, seorang petani sawit sekaligus pengepul TBS Plasma, menyatakan bahwa dirinya tidak ingin terlibat dalam aksi demo.
“Saya tidak pernah merasa dirugikan terkait selisih timbangan yang disangkakan oleh pihak Apkasindo kepada PKS. Selama ini saya tidak mengalami masalah,” ujarnya.
Hasil konfirmasi kepada Manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya menyebutkan bahwa jikapun ada selisih timbang, hal tersebut tidak bersentuhan langsung dengan petani, mengingat petani menjual TBS kepada pemasok dan menggunakan timbangan pemasok.
“Pemasok TBS memiliki kontrak kerja sama dengan PKS Kertajaya, di mana dalam Pasal 3.3 kontrak kerja sama antara PKS dan pemasok menjelaskan bahwa jika terdapat keberatan atas hasil timbangan, maka pihak penjual wajib mengajukan keberatan pada saat penimbangan sebelum menandatangani hasil timbangan. Setelah hasil timbangan ditandatangani oleh penjual, maka penjual dianggap telah menerima hasil tersebut dan tidak diperkenankan mengajukan keberatan di kemudian hari,” jelas pihak PKS Kertajaya.
“Jika DPW Apkasindo Banten merasa keberatan, sebagai negara hukum maka sebaiknya menempuh jalur hukum yang lebih beretika,” tambah perwakilan manajemen PKS Kertajaya.
Masyarakat berharap agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan, sehingga aktivitas petani tetap berjalan lancar tanpa mengganggu produksi di PKS Kertajaya. (Bj-CNC)















