Banten, CNC MEDIA.- Ujang Giri Juru Bicara Wahidin Halim (mantan Gubernur Banten 2017-2022) menanggapi pernyataan Agus Wisas mantan pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Banten soal cuitannya dimedia sosial.
Agus Wisas dalam postingan facebooknya mengatakan bahwa dirinya meminta agar Mantan Gubernur Banten mengembalikan mobil dinasnya.
“Yg kayak gini mau nyalon lagi ? #ga punya rasa malu… bikeun weuy… meli sorangan ari hayangmah…” dikutip dalam postingan akun facebook Agus Wisas. Jumat (27/05/2022).
Pernyataan tersebut ditanggapi oleh Ujang Giri bahwa mobil dinas yang pernah dipakai mantan Gubernur Banten Wahidin Halim itu bisa dibeli oleh uang pribadi tanpa melalui proses lelang.
“Tanpa melalui lelang aturannya dibolehkan mantan Gubernur membeli mobil dinas yang pernah dipakainya semasa menjabat” ujar Pria yang akrab disapa Ugi saat dikonfirmasi media.
Dijelaskan Ugi bahwa kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang dengan ketentuan salah satunya Kepada Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara, apabila kendaraan tersebut sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas dan telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun yaitu terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain kondisi baru.
“Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang salah satunya adalah mantan Gubernur” ujar Ugi.
Diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Sedangkan mengenai penjualan Kendaraan Dinas Operasional diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan secara terperinci bahwa mantan gubernur dan wakil gubernur dapat membeli mobil dinas tanpa melalui lelang dengan syarat mobil dinas tersebut sekurang-kurangnya memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota. (Red-CNC)