Pandeglang, CNC MEDIA.- Proses pelaksanaan pengerjaan proyek milik Pemerintah Provinsi Banten dibawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DRKP) yang dikerjakan oleh CV. Mandiri Berlian dan PT. Spectrum Tritama Persada sebagai konsultan pengawas diduga dikerjakan asal.
Proyek dengan No. Kontrak 600/SPK.12.3/BIDKAU/DPERKIM/2022 senilai Rp.6,1 milyar lebih di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dikerjakan oleh kontraktor tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang sudah dibuat konsultan perencanaan pada tahun 2019 yaitu PT. Armudi Pradana Konsultan.
“Dalam DED sudah jelas apa saja yang harus dikerjakan oleh kontraktor, tapi sayang ada beberapa plot pekerjaan yang tidak dilaksanakan, ini yang salah perencanaan atau pelaksanaan?” ujar Nurjaya Ibo, Kordinator Eksponen Pemuda, Minggu (12/06/2022).
Nurjaya Ibo mencontohkan, ada plot senilai Rp.900 juta lebih untuk item rumah sampah tapi berdasarkan informasi itu dialihkan kepada pekerjaan lain.
“Ini ada item rumah sampah, tapi dialihan kepada pekerjaan lain, jika memang item ini tidak dibutuhkan masyarakat, harusnya sejak awal tidak usah ada. Pertanyaan kenapa ada dalam perencanaan? Apakah karena perencanaannya asal jadi juga?” tanya Ibo lebih lanjut.
Selain itu, berdasarkan pantauan lapangan Ibo menemukan bahwa pekerjaan juga dilakukan asal “pengerjaan pemasangan pondasi contohnya, tetap dikerjakan saat galian masih tergenang air, ini tentunya akan mengurangi kualitas hasil pekerjaan” ujarnya.
“Dengan kondisi demikian, Saya meminta agar pihak terkait segera melakukan langkah-langkah evaluasi dan tindakan terhadap pelaksana agar tidak ada masalah dikemudian hari” pinta Ibo yang dikenal sebagai aktivis pegiat Media Sosial. (Red-CNC)