Penerapan Dan Penegakan Perbup No. 28 Th 2020, Dalam Pelaksanaan (AKB) Di Kec. Wanasalam

banner 120x600

Wanasalam, CNC MEDIA.- Telah dilaksanakan Kegiatan Penerapan dan Penegakan Perbup No. 28 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Penanggulangan Covid 19 Bertempat di Wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak – Banten, Senin (14/9/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan di depan Mapolsek Wanasalam diikuti oleh Kapolsek Wanasalam AKP Sudedi, Bripka Debi Lesmana, Bripka Anuar, Brigadir Reza F, Brigadir rangga, Brigadir Yayan, Brigadir Rizky, Brigadir Romdani, Briptu Heriawan, Serka M.Hadi, Sertu Herianto, Sertu Jaja, Serda Ujang, Kasat POL PP Wanasalam Iwan. S, Suarja, Bekti Krisdiana, Mahasiswi KKN 6 orang dan Waseh.

Kegiatan diawali dengan Apel Pengecekan dan Kesiapan Personil di pimpin langsung oleh Kapolsek Wanasalam AKP Sudedi, selanjutnya pelaksanaan Kegiatan Penerapan dan Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak No. 28 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Penanggulangan Covid-19.

Kapolsek Wanasalam menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan di tempat- tempat yang banyak dilintasi masyarakat, khususnya di depan Mapolsek Wanasalam, dengan memberikan Himbauan dan menyampaikan tentang Perbub No. 28 Tahun 2020 kepada masyarakat, adapun sanksi di berikan kepada 26 pelanggar Perbup yang tidak memakai masker dengan menyanyikan Lagu Wajib Nasional.

“Kegiatan dimaksud dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sehingga Pelaksanaan Perbup No. 28 tahun 2020 dapat efektif, dan dipahami oleh masyarakat, guna mencegah terjadinya Penyebaran Covid 19,”
pungkas Kapolsek.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *