Pendistribusian Gas LPG 3 Kg bersubsidi, PT. Mahkota Diduga Langgar Aturan PP

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Mobil Mitsubishi Pick up jenis L 300 warna hitam nopol A 9073 KB terlihat mengangkut Ratusan Gas LPG 3 Kg bersubsidi bersegel PT. Mahkota Sumber Utama Lestari tanpa dokumen dan Pelang pendistribusian untuk wilayah atau pangkalan yang di tuju atau alamat tujuan lainnya, Sabtu (06/06/2021).

Ditemukan saat melintas di Jl Raya Sumur/Cibaliung, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten

HN mengaku kepada awak media, “Tujuan saya pangkalan milik Suhendi Curug, Saya mau mancing, Saya bawa dulu kerumah karena mau jemput teman di Desa Cimanggu, tabung yang saya bawa cuma sedikit sekitar 100 tabung berisi LPG 3 Kg bersubsidi untuk lebih lengkapnya silahkan tanya ke bapak Agus dari PT” ujarnya.

Sesuai nama yang terlihat disegel warna kuning nama PT. Mahkota Sumber Utama Lestari, awak media Konfirmasi kepada Agus melalui pesan singkat Aplikasi WhatsApp messenger, “Kami tidak membenarkan cara pendistribusian tanpa disertai dokumen atu pelang”.

Di tempat yang berbeda warung pengecer milik warga Ciburial (E) yang kedapatan menjual LPG 3 Kg bersubsidi bersegel PT. Mahkota Sumber Utama Lestari mengaku menjual harga Rp. 30.000/tabung isi.

Etis Sumantri/Tayo memaparkan kepada awak media, Bahwa Pendistribusian LPG 3 KG Harus sesuai Dengan PP NO 107 tahun 2007 dan PM NO.26 Thun 2009 Tentang Penyedian Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum GAS Tabung 3 kg, mengenai alur distribusi, yakni LPG 3Kg diisi di SPPBE oleh Pertamina. Selanjutnya LPG dikirim ke agen/penyalur LPG PSO yang selanjutnya didistribusikan ke Sub Penyalur/Pangkalan LPG PSO, selanjutnya disalurkan ke konsumen. “Harga di pangkalan itu Harus sesuai HET dan telah  ditetapkan oleh Pemda.

Sudah jelas dipaparkan dalam UU, PP Maupun PM Tentang Distribusi Gas Maka apabila Pihak Dari PT. tersebut Menjual atau mendistribusikan Gas ke setiap konsumen/Usaha Mikro baik kepada Masyarakat atau Warung eceran Langsung itu Sudah ada Wilayah Distribusi LPG Tertentu adalah wilayah tertentu, berdasarkan batasan geografis yang diberikan kepada Badan
Usaha pemegang lzin Usaha Niaga LPG untuk melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu dengan menggunakan kartu kendali.

Dalam sistem Pendistribusian LPG itu jelas bahwa Pengaturan Sistem Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu, meliputi penetapan pengguna dan titik serah LPG Tertentu
dengan menggunakan Kartu Kendali.

Apabila suatu PT tidak menggunakan Aturan UU , PP dan PM Tentang Gas LPG serta tidak Menerapkan Mekanisme maka jelas PT tersebut Telah Cacat Demi Hukum dan Melanggar Hukum yang berdampak akan Merugikan Masyarakat dan Negara.

“Kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda  Pandeglang akan Mendorong Desperindag, Pemda Pandeglang serta SPBE agar bisa menerapkan kebijakan dan aturan LPG 3 KG sesuai Dengan UU yang berlaku, apabila ada PT baik Penyaluran maupun Agent yang membandel, maka harus di back list di Kabupaten Pandeglang ini,” pungkas Tayo. (N/R-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *