Lebak, CNC MEDIA.- Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Drainase Tepatnya di Kampung Jalupang 4 Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten diduga tak sesuai dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja) dalam juknis, pasalnya pembangunannya juga diduga asal jadi (asjad). Hal ini ditemukan saat awak media melakukan penelusuran ke titik lokasi pembangunan drainase.
Di sana tampak terlihat jelas pembangunan Drainase yang di klaim baru 40% progres pembangunannya oleh pihak Desa Keusik terlihat asal-asalan, seperti tidak adanya pembuatan Kisdam agar pekerjaan drainase jangan sampai tergenang air, dan diduga pekerjaan galian 20 cm dari dasar saluran drainase tidak di kerjaan.
Tak hanya terkesan asal-asalan dan tak sesuai KAK, diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait, proyek yang anggarannya bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp. 71,923,400,00 dengan P=167 M X L =0,80 M, masa pelaksanaan 90 hari kalender ini, diduga tidak profesional dalam pengerjaannya dan akan berdampak pada kualitas pembangunan Drainase ke depan yang seharusnya bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang oleh masyarakat.
Beberapa fakta di lokasi pembangunan drainase disinyalir mengabaikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang seharusnya diantaranya, tidak adanya penggalian pondasi dari dasar saluran se dalam 20 cm, matrial batu pondasi itu hanya diamparkan langsung di atas permukaan tanah tanpa adanya galian, ada beberapa batu yang jatuh dari pasangan pondasi, serta genangan air dibiarkan masuk saat pengerjaan drainase berlangsung.
Akibatnya kualitas dari pasangan matrial batu menjadi rapuh, tidak kokoh, rawan roboh, dan tidak akan bertahan lama.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Ketua TPK pada Senin (12/09/2022) terkait temuan itu via sambungan WhatsApp, namun Feri selaku Ketua TPK yang juga kebetulan merangkap KAUR Umum Desa Keusik tidak merespon dan tidak menjawab sama sekali terkait permasalahan tersebut.
Sementara itu, Ipin Saripin selaku mantan Konsultan Provinsi Banten saat dipintai tanggapannya oleh awak media terkait permasalahan di atas, dirinya mengatakan bahwa jika pembangunan JUT Drainase Desa Keusik itu tidak mengacu pada standar Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditetapkan dalam juknis maka patut diduga ada unsur korupsi di dalamnya, karena pekerjanya diduga asal jadi, dan hal ini akan berpengaruh pada kualitas bangunannya dan yang rugi adalah masyarakat selaku penerima manfaat dari proyek tersebut. Ujar Ipin pada awak media, Selasa (13/09/2022).
“Saya mendorong pihak Inspektorat Kabupaten Lebak agar turun dan ikut mengawal serta mengawasi pembangunan JUT Drainase di wilayah Lebak, termasuk Desa Keusik yang ada di Kecamatan Banjarsari,” tandasnya. (Bejo-CNC)