LEBAK, CNC MEDIA – Program revitalisasi sekolah dasar dan menengah yang dikerjakan oleh pihak kontraktor dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni atau akrab disapa King Badak pada Kamis (4/12/2025) menegaskan bahwa terdapat sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan program revitalisasi sekolah, di antaranya:
1. Permendikbudristek No. 36 Tahun 2023 tentang program revitalisasi sekolah.
2. Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 mengenai pedoman implementasi program revitalisasi sekolah.
3. Surat Edaran Mendikbudristek No. 4 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis program revitalisasi sekolah.
Menurut Eli, regulasi tersebut menegaskan bahwa revitalisasi sekolah wajib dilaksanakan oleh pihak sekolah sendiri dengan sistem swakelola, bukan melalui kontraktor.
“Sistem swakelola ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan kepemilikan masyarakat terhadap proses revitalisasi sekolah,” ujar Eli Sahroni.
Ia menambahkan, jika revitalisasi sekolah dasar dikerjakan oleh kontraktor, maka hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran regulasi dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.
Dalam sistem swakelola, sekolah membentuk Badan Penanggung Jawab Swakelola Pendidikan (B2SP) yang bertugas mengawal proses revitalisasi sejak perencanaan hingga pelaporan akhir. Pihak sekolah juga akan didampingi tenaga ahli dan pendamping profesional untuk memastikan revitalisasi berjalan sesuai standar.
“Sesuai regulasi, dana revitalisasi disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara transparan serta akuntabel. Pemerintah juga telah menyiapkan panduan teknis dan desain standar pembangunan ruang kelas baru sebagai acuan bagi pihak sekolah,” jelas Eli Sahroni. (Red-CNC)















