Lebak (CNC MEDIA) – Pasien BPJS penerima iuran bantuan pemerintah di RSUD Malingping dikenai biaya Rawat mengundang kritisi dari aktivis Lebak selatan.
Pasien ibu Hamil Asal warga Desa Cilangkahan Kecamatan Malingping yang membutuhkan pertolongan medis operasi sesar pada tanggal 1 mei 2024 dan dirujuk ke klinik Kartika Pandeglang alami pungutan biaya rawat inap di RSUD Malingping.
Dikatakan Deden, “Berdasarkan informasi pengakuan pihak pasien, dirinya dirawat selama 1 malam sebelum kemudian dirujuk ke klinik Kartika untuk mendapatkan penanganan operasi sesar akibat Dokter di RSUD Malingping tengah libur,” katanya. Senin (06/05/2024).
Sesampai di Klinik Kartika Pandeglang, administrasi klinik menyodorkan dua pilihan pembiayaan, jika di klinik Kartika mendaftar sebagai pasien BPJS maka di Rumah Sakit RSUD Malingping harus membayar biaya secara umum atau tidak ditanggung BPJS.
“Jadi pasien ibu hamil ini, sesampai di Klinik Kartika disana mereka memberikan pilihan yaitu masuk di klinik Kartika sebagai pasien umum jika di RSUD Malingping sebagai pasien BPJS dan begitu pula sebaliknya, jika di Klinik Kartika menggunakan BPJS maka di RSUD Malingping harus membayar biaya kategori pasien umum tidak ditanggung BPJS,” ungkap Deden kepada wartawan.
Alhasil, mau tidak mau dan suka tidak suka karena pasien ibu hamil ini membutuhkan layanan operasi segera pada akhirnya harus berupaya membayar biaya di RSUD Malingping.
“Memang saat ini pasien telah pulang ke rumah dan telah ditangani di klinik Kartika Pandeglang, akan tetapi tagihan pembayaran biaya di RSUD Malingping tetap berjalan dan berulang kali pihak managemen RSUD Malingping mempertanyakan pembayaran terhadap pasien BPJS ini,” ungkap Deden Haditiya. Senin (6/5/2024).
Deden sangat prihatin dengan kejadian ini dan tengah melakukan kajian dan advokasi terkait aturan dan kebijakan layanan RSUD Malingping maupun BPJS untuk melakukan audiensi dengan pihak manajemen rumah sakit.
“Kita akan dampingi pasien BPJS ini dan akan kami kawal pembayarannya sejumlah Rp 1.500.000 langsung dalam acara audiensi agar jelas dan ketahui untuk apa dana biaya pembayaran yang di tagih kepada pasien BPJS ini,” tegas Deden.
Tambah Deden yang merupakan pengurus Ormas Badak Banten juga kerap mendapati laporan dan mempertanyakan perihal pasien BPJS ini setelah mendapatkan layanan kesehatan di RSUD Malingping pasien-pasien tersebut tidak mendapatkan hak nya memperoleh data rincian penggunaan obat dan layanan kesehatan dalam bentuk struk seperti hal nya pasien umum.
“Saya heran pasien BPJS ini setelah mereka mendapatkan layanan tidak mendapatkan Struk rincian biaya dari penggunaan obat dan layanan, artinya transparansi penggunaan dana Klain BPJS ini tidak di informasikan kepada pasien atau peserta BPJS seolah di tutupi dan ini harus di perbaiki oleh Otoritas BPJS,” tandasnya. (Red-CNC)