SERANG, CNC MEDIA – Seorang pria berinisial AR (32 tahun) asal Pontang tak berkutik saat diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Jawilan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jawilan IPTU Erwan Nurwanda. Pelaku ditangkap saat berada di rumah istrinya di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Selasa (1/4/2025).
AR diduga mencuri sebuah truk milik PT Power Block, perusahaan tempat ia bekerja sebagai sopir di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Pelaku nekat membawa kabur truk tersebut pada 8 Maret 2025, diduga karena terdesak kebutuhan menjelang Lebaran. Setelah membawa truk ke wilayah Tigaraksa, Tangerang, pelaku memutus GPS yang terpasang pada kendaraan tersebut.
Pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jawilan. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Jawilan bersama tim Unit Reskrim Polsek Jawilan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumah istrinya di Desa Pulo Kencana pada hari pertama Lebaran, bertepatan dengan 1 Syawal.
“Benar, bertepatan dengan 1 Syawal, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian dan pemberatan di kediaman rumah istrinya di wilayah Pontang,” ujar Kapolsek Jawilan IPTU Erwan Nurwanda.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
– Satu unit truk milik PT Power Block,
– Satu kunci Y dan mata kunci, serta
– STNK kendaraan truk yang dicuri.
“Barang bukti berupa truk milik PT Power Block dan beberapa alat pendukung aksi pencurian telah kami amankan,” lanjut Kapolsek.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Jo 372 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memperingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, terutama menjelang hari-hari besar seperti Lebaran. (Day-CNC)















