Jambi, CNC MEDIA.- Camat Jujuhan Ilir, Khaidir Yusuf menjadi korban penipuan dengan modus mengatasnamakan aparat kepolisian. Akibatnya, ia merugi mencapai Rp35 juta karena kena tipu pelaku, Kamis (29/7/2021) malam lalu.
Informasi yang didapat, saat itu, Khaidir Yusuf menerima telpon dari seseorang yang mengaku sebagai Kapolsek Jujuhan, AKP Wibisono.
Perbincangan melalui telpon itu singkat, pada intinya, orang yang mengaku Kapolsek ini ingin meminjam uang Rp 25 juta. Dengan alasan ingin mengirim ke pimpinannya di Jakarta.
“Saya berpikir kalau Kapolsek tidak mungkin menipu. Kemudian saya perintahkan staf untuk mentransfer uang itu,” jelas Khaidir Yusuf, Minggu (1/8/2021) kemarin.
Namun sayangnya, Khaidir malah mengirimkan uang sebesar Rp 35 juta. Setelah mengirim, ia pun mencoba menghubungi nomor yang bersangkuta kembali. Hanya saja, nomor tersebut tidak aktif lagi.
“Saat itu saya tidak begitu jelas mendengar berapa yang diminta lantaran saya sedang ada tamu. Jadi saya kirim segitu. Tapi nomornya tidak aktif lagi. Saya langsung telpon ke nomor lain (asli,red), ternyata pak Kapolsek bilang tidak ada menghubungi saya dan meminta kiriman uang,” sesalnya.
Sementara itu, Kapolsek Jujuhan, AKP Wibisono menegaskan, ia sama sekali tak menghubungi Camat Jujuhan Ilir. Maka dari itu, ia sangat mengimbau agar tidak mudah percaya dengan orang lain yang mengaku-ngaku sebagai orang terdekat masyarakat.
“Kami juga sudah menerima laporannya secara lisan. Ini akan kami tindaklanjuti, lantaran mencaru nama institusi Polri dan jabatan Polri. Ini juga menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar jangan mudah percaya,” tegasnya.
Polisi Usut Penipuan
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Jujuhan AKP Wibisono membenarkan dengan adanya kejadian penipuan yang dialami seorang Camat. Dia juga sudah mengetahui bahwa pelaku mencatut nama dan jabatannya.
“Iya, betul tadi Pak Camat Jujuhan Ilir melaporkan ke kami ada pelaku mencatut nama kapolsek, pelaku itu sambil minta transfer. Agar dapat kami jelaskan dan untuk dapat kami imbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati jangan mudah percaya adanya pelaku yang mengatas nama seseorang apalagi pakai modus transfer,” ujar Wibisono.
Dirinya juga telah menerima laporan yang diajukan Camat Jujuhan itu. Namun sejauh ini laporan itu masih dilakukan secara lisan dan tidak melakukan laporan secara tertulis.
Namun, kasus penipuan terhadap seorang Camat itu akan tetap ditindaklanjuti, lantaran mencatut nama institusi Polri dan jabatan di Polri.
Redaksi CNC MEDIA