LEBAK  

Modus Mengaku Polisi, Enam Orang Matel/DC Ditangkap Satreskrim Polres Lebak

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Satreskrim Polres Lebak menangkap enam orang oknum debt collector atau matel setelah membawa kabur dan menjual motor milik warga Leuwidamar.

Dalam aksinya mereka berpura-pura menjadi polisi lalu menilang korban dan membawa kabur motor.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan kronologi bermula saat korban bernama Rohmat tengah berada di Terminal Aweh menjemput temannya. Korban kemudian didatangi tiga pelaku berinisial AF, N dan AA yang mengaku sebagai anggota polisi.

Ketiganya kemudian menilang motor korban dengan tuduhan surat kendaraannya palsu.

Korban lantas disuruh ikut ke kantor polisi. Tapi, bukannya ke kantor polisi, korban dibawa keliling Rangkasbitung dan berhenti di depan ruko di kawasan Lampu merah Sumurbuang.

“Di sana datang pelaku lain yakni AF dan pelaku menuduh kendaraan korban adalah kendaraan Bodong dan STNK palsu,” ujar Indik. Kamis (30/6/2022).

Korban lantas diminta menjemput temannya untuk datang ke TKP dengan disewakan ojek. Sementara motor ditahan sebagai jaminan.

Saat korban kembali ke lokasi, para pelaku telah kabur. Korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Satreskrim Polres Lebak bergerak cepat mengamankan pelaku. Total enam pelaku diamankan. Sementara motor sudah dijual di wilayah Wanasalam.

Kepada polisi pelaku mengaku sebagai Debt Collector atau matel. Motor korban diincar karena disebut terdapat dalam data yang dicek di aplikasi Dewamatel 77.

Selain enam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni STNK, BPKB dan sepeda motor merek Honda Beat.

Keenam pelaku kini mendekam di Polres Lebak dikenakan pasal 368 KUH Pidana atau Pasal 363 KUH Pidana subs Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KH Pidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 9 tahun Penjara. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *