Kab Serang, CNC MEDIA.- Miris Proyek Miliyaran Rupiah yang dibiayai oleh Negara dengan Dana APBN diduga sengaja memakai bahan bakar gunakan tabung gas subsidi tiga kilogram peruntukan masyarakat miskin, jadi memang pantas harga tabung gas elpiji 3 Kg melonjak tinggi ternyata faktual kegiatan sekelas Kementerian gunakan Gas melon subsidi 3 Kg, padahal jelas tabung gas Subsidi 3 kilo gram hanya untuk masyarakat miskin kok bisa pelaksana proyek BBWC3 gunakan gas subsidi apakah karena minim pengawasan..?
Halnya terjadi seperti pada Program Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau – Ciujung – Cidurian Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Bendungan pada kegiatan Pembangunan Intake Air Baku Layanan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Tahap II lokasi Pekerjaan Kecamatan Tirtayasa dan Kecamatan Tanara Nomor Kontrak HK.02.03/APBN/PPK-ATAB/II/2022 Sumber Dana APBN Tahun 2022 Nilai Pekerjaan RP : 7.700.462.000.00 Tanggal SPMK 18 Februari 2022 Waktu Pelaksanaan 270 hari Kalender Penyedia Jasa CV. ALAM BINANIAGA KONTRUKSI yang saat ini masih dalam tahap Pelaksanaan.
Terkait ini ditanggapi serius oleh Aliansi Indonesia, Brendy DX saat dihubungi melalui WhatsApp Sabtu 4 juni 2022, mengatakan, Kalau memang faktualnya seperti itu Proyek miliyaran kok terkesan minim pengawasan atau memang sengaja dibiarkan tanpa pengawasan sampai sampai gunakan tabung gas 3 kg bersubsidi peruntukan masyarakat miskin, lah ini kan jelas pelanggaran.
“Mengingat tabung gas 3 kg diperuntukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu, tetapi malah diduga sengaja digunakan untuk pengerjaan proyek BBWSC3,” ujarnya.
“Secepatnya akan kita Lapdukan biar dipanggil kontraktornya oleh pihak berwenang, karena ini jelas sudah menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.
Lanjutnya, “Pihak terkait bisa lakukan fungsinya baik fungsi pengawasan dan penegakan dalam hal ini menurut kajian kami udah masuk ranah TIPITER kami akan segera lapdukan ini biar pihak terkait bisa memanggil dan menegur pihak perusahaan yang di duga kuat telah menyalahi aturan” ucapnya lagi.
Sayang saat dikonfirmasi pihak pelaksana maupun pihak BBWSC3 saat dikonfirmasi tidak ada jawaban alias Bungkam. (Wahyu-CNC)