Mendes Yandri Susanto Godok Peraturan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Kutai Timur, CNC MEDIA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto sedang menggodok Peraturan Menteri Desa terkait dana desa untuk ketahanan pangan.

Ia mengusulkan agar 20 persen dana desa dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara profesional untuk swasembada pangan.

“Kalau Permendes Nomor 13 tahun 2023 disebut maksimal 20 persen. Kita sekarang maunya minimal 20 persen untuk ketahanan pangan,” kata Yandri dalam kunjungannya ke Desa Tepian Langsat, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Jumat (6/12/2024).

Yandri menuturkan bahwa peraturan ini sedang dibahas oleh lintas kementerian dan rencananya akan direalisasikan pada Januari 2025.

“Sekarang sedang digodok lintas kementerian, dari Kumham, Mendagri, Bappenas, dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Jika peraturan ini terealisasi, masing-masing desa dapat menggunakan dana tersebut untuk memaksimalkan potensi swasembada pangan sesuai dengan karakteristik desanya.

“Jadi kita minta masing-masing desa itu fokus ke swasembada pangan sesuai dengan tematik desa masing-masing. Desa tomat silakan, mau desa padi silakan, mau desa mujahir silakan,” lanjut Yandri.

Yandri ingin dana desa dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keuntungannya dapat digunakan untuk menyejahterakan masyarakat di desa tersebut.

“Kalau selama ini ketahanan pangan itu dananya diberikan kepada masyarakat. Sekarang saya minta itu dikelola oleh BUMDes, jadi profesional. Kalau BUMDes itu kan ada direkturnya, ada bagian keuangannya, ada bendaharanya, unit usaha jelas dan akan ada pertanggungjawaban keuangannya,” katanya.

“Kemudian keuntungannya bisa mengurangi pengangguran, beasiswa, untuk fakir miskin, atau untuk mengatasi stunting, itu bisa,” imbuhnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *