Pandeglang, CNC MEDIA.- Ditahannya 3 Nelayan Terate Kramatwatu, Serang-Banten yang menyedot Perhatian publik kini memasuki sidang ke sesi Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Kasus tertangkapnya 3 Nelayan dari Terate Serang yang menuai perhatian dari beberapa Kalangan di Wilayah Serang Banten ini dari Para Dewan Kabupaten hingga Masyarakat dan Mahasiswa tersebut, sangat ditunggu oleh Masyarakat, yang namanya berkeAdilan dikarenakan diketahui Ke 3 Nelayan tersebut tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan yang melawan Hukum, akan tetapi saat ini diketahui Nelayan terate tersebut membawa Baby Lobster yang bernilai Miliaran rupiah.
IRFAN, selaku Kapala Desa Terate mengatakan bahwa perkara ini sudah diserahkan ke Kuasa Hukum dari Kantor Hukum AM Munir & Rekan.
“Kuasa Hukum dari Kantor Hukum AM Munir & Rekan yang masih berjuang untuk membebaskan Para Nelayan tersebut dari jeratan hukum dengan semaksimal mungkin, makanya kita tunggu hasilnya,” jelas Irfan, Jumat (30/07/2021).
Sementara itu Direktur Advokasi Kantor Hukum AM Munir dan Rekan saat dihubungi oleh awak media mengatakan, bahwa timnya saat ini sedang memperjuangkan, semua masih dalam proses dari saksi A dan De Charge juga telah kami dengarkan keterangannya, tinggal menunggu sesi Tuntutan dari Jaksa.
Ditanya terkait apakah ada peluang tentang bebasnya nelayan tersebut, Praktisi Hukum senior tersebut mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan dari keseluruhan hasil persidangan Majelis Hakim telah mendengar seluruh keterangan, tidak ada satupun bantahan baik dari saksi ataupun keberatan dari rekan jaksa.
“Kami berharap semoga Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan yang menggunakan Hati Nurani yang terdalam dan mengerti persoalan ini sebenarnya, pelaku atau korban sebenernya ini para nelayan terate, tapi kami yakin Majelis Hakim yang mulia juga menunjukan profesional dalam hal tersebut bisa memberikan putusan yang sangat adil,” harap AM Munir. (NS-CNC)
Redaksi CNC MEDIA