SERANG, CNC MEDIA — Puluhan mahasiswa dari berbagai elemen di Kota Serang yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat menggelar aksi longmarch dari Lampu Merah Ciceri menuju Kantor Wali Kota Serang. Aksi ini diwarnai dengan pengibaran bendera merah putih berukuran raksasa sebagai simbol perlawanan terhadap keberlanjutan Mega Proyek Sawah Luhur yang dinilai ilegal, cacat izin, dan sarat maladministrasi.
Menurut para mahasiswa, proyek tersebut hanya mengantongi izin PKKPR dan izin lokasi, tanpa dilengkapi dokumen wajib lainnya seperti AMDAL, izin lingkungan, serta PBG/IMB. Ironisnya, proyek tetap berjalan tanpa hambatan, sementara Wali Kota Serang dinilai pasif dan membiarkan pelanggaran ini terjadi.
Pernyataan Koordinator Aksi
Wildan, Koordinator Aliansi, menyampaikan bahwa alih fungsi lahan di Sawah Luhur tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
“Jelas ini akan berdampak langsung pada masyarakat, di antaranya hilangnya lahan pertanian produktif di Kota Serang, potensi bencana ekologis seperti banjir dan pencemaran lingkungan, serta konflik sosial akibat terganggunya ruang hidup masyarakat sekitar,” ujar Wildan.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini.
“Kami menolak keras Mega Proyek Sawah Luhur yang jelas-jelas cacat izin dan merugikan rakyat. Wali Kota Serang jangan hanya jadi penonton harus bertindak tegas menghentikan proyek bermasalah ini. Ini bukan sekadar soal proyek, tapi soal masa depan Kota Serang. Jika pemerintah membiarkan, maka rakyat yang akan menanggung kerusakan lingkungan, kehilangan lahan, dan konflik sosial,” tegasnya.
Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan lima tuntutan utama:
1. Hentikan segera Mega Proyek Sawah Luhur sebelum seluruh izin sah dan sesuai aturan dipenuhi.
2. Wali Kota Serang wajib bertanggung jawab atas kelalaian dan sikap diam yang memperparah persoalan.
3. Usut tuntas dugaan maladministrasi serta praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan proyek.
4. Libatkan masyarakat dan akademisi dalam setiap proses perencanaan pembangunan di Kota Serang.
5. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap investor maupun pejabat yang terlibat. (Day-CNC)















