Ketum LPI : jika disana ada temuan dan Lari Lagi Ke Administrasi Berarti Jelas APIP Melindungi dugaan perbuatan melawan hukum.
Sukabumi (CNC MEDIA) – Ramainya pemberitaan mengenai Desa Warungkiara saat ini menjadi babak akhir yang mana pihak Aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) yang begitu gencar menyuarakan adanya dugaan dugaan yang tidak baik pada pemerintahaan Desa Warungkiara yang mana saat ini sudah memasuki tahap akhir pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak Inspektorat (APIP). Minggu (26/5/2024).
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat yang disampaikan Rohmat pada saat ditanya wartawan mengenai langkah yang akan di ambil pihak LPI setelah menunggu hasil pemeriksaan.
“Ya kang siap kami sedang menunggu Transfaransi dari APIP mengenai hasil pemeriksaan yang mana sudah kami sampaikan diawal bahwa pihak Inspektorat/APIP wajib Transfaran pada hasil pemeriksaan, serta kami menekankan juga jika adanya temuan disana jika hanya dilarikan ke Administrasi lagi seperti yang sudah sudah berarti jelas APIP Diduga melindungi dugaan dugaan kecurangan dari pihak desa,” cetus Rohmat. Minggu (26/5/2024).
Rohmat juga menambahkan setelah hasil dari inspektorat keluar maka kami akan melangkah lagi ke APH agar hal ini menjadi cambukan keras dan epek jera untuk seluruh pengguna anggaran negara dari tingkat terbawah sampai tingkat atas karena jelas persoalan 86 Desa saja yang tak kunjung usai seolah olah pihak Pemkab melindungi perbuatan melawan hukum yang diduga di lakukan oleh pihak Desa.
“Maka jika hasil investigasi dan analisa tim LPI dimentahkan oleh APIP dengan tidak adanya hasil temuan disini, muncul lah kecurigaan kami bahwa ada dugaan adanya main mata disana, namun jika adanya temuan dipublikasikan serta dilimpahkan ke APH untuk jadi produk hukum kami Apresiasi APIP setinggi mungkin bahwa jelas disana APIP telah Profesional dalam bekerja,” pungkasnya.
Sampai Berita ini diterbitkan pihak APIP belum bisa dikonfirmasi. (Red-CNC)