Sukabumi, CNC MEDIA – Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memeriksa dan mengaudit seluruh penggunaan anggaran pembangunan Gedung Pemda dan Gedung Graha Pemuda di Kabupaten Sukabumi. Kedua proyek tersebut diduga mangkrak.
Menurut Rohmat, proyek dengan nilai fantastis yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi diduga kuat sarat dengan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Oleh karena itu, tindakan tegas dari Aparatur Penegak Hukum sangat diperlukan.
Rohmat menjelaskan bahwa desakan ini bukan tanpa alasan. Ia merujuk pada surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan permasalahan tersebut. Surat penyerahan penanganan dugaan perkara dengan nomor: R-409/F.2/Fd.1/02/2025 diterima pada 10 Februari 2025.
“Dengan adanya surat ini, kami mendesak Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan melakukan audit menyeluruh terhadap Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi. Dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya terkait mangkraknya Gedung Pemda, tetapi juga pengadaan lainnya,” ujar Rohmat. Selasa (8/4/2025).
Rohmat juga menyoroti pengadaan lainnya, seperti pembangunan jalan lingkungan, yang tidak memiliki inventarisir aset di dinas tersebut. Hal ini dinilai rawan tumpang tindih anggaran dan banyak dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai kualitas, terutama yang berkaitan dengan pokok pikiran (POKIR).
LPI meminta Kejati Jawa Barat untuk mengaudit penggunaan anggaran negara di Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi dari tahun anggaran 2022 hingga 2024. Selain itu, Rohmat mendesak agar aset kekayaan Kepala Dinas Perkim juga diperiksa.
“Kami ingin kejelasan dan ketegasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jangan sampai anggaran yang berasal dari uang rakyat disalahgunakan,” pungkas Rohmat. (Red-CNC)