SERANG, CNC MEDIA.- Kasus video mesum dua pelajar di Kabupaten Serang, Banten, viral di media sosial.
Keduanya melakukan perbuatan yang tidak pantas di tempat umum.
Video itu direkam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten M Uut Lutfi meminta polisi mengusut tuntas kasus video asusila tersebut.
“Kami mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini agar terang benderang, apa motif dan siapa saja yang terlibat dalam viralnya video asusila ini,” kata Lutfi, Senin (15/3/2021).
Saat ini, LPA Banten sedang berkoordinasi dengan Polres Serang agar kasus video mesum yang menjadi topik utama di Twitter itu segera tuntas.
“Kami juga akan lakukan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum,” ujar Lutfi.
Lutfi mengetahui viralnya video tersebut setelah adanya laporan dari Tim Relawan LPA Provinsi Banten.
Lutfi meminta masyarakat yang masih menyimpan video asusila tersebut untuk menghapusnya dan tidak menyebarluaskan.
“Kemudian kami meminta masyarakat tidak men-share video atau foto,” kata Lutfi.
Lutfi mengingatkan bahwa menyebarkan video asusila bisa dikenakan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
“Bagi yang terbukti menyebarluaskan akan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,” kata dia.
Terkait dengan usia dari kedua pelaku dalam video tersebut, LPA Banten akan mendalami terlebih dahulu, apakah masuk usia anak atau bukan.
Sebelumnya, sebuah video asusila pasangan sejoli yang dilakukan di depan dinding bertuliskan Parakan 01 viral di media sosial.
Redaksi CNC MEDIA