LEBAK, CNC MEDIA – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) resmi melaporkan Pemerintah Desa Mekarsari kepada tiga instansi. Jumat (15/5/2026).
Langkah ini diambil karena Pemerintah Desa Mekarsari dinilai tidak memberikan respons yang jelas terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 2 hektare serta keterbukaan informasi publik.
Adapun laporan tersebut ditujukan kepada:
– Komisi Informasi (KI) Banten terkait pengajuan sengketa informasi publik.
– Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan pemerintahan desa.
– Polda Banten terkait koordinasi penegakan hukum dan kepastian hukum atas persoalan yang dilaporkan.
Ketua LSM-NIL, Michael, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam mengawal transparansi dan kepastian hukum.
“Sudah berulang kali kami mencoba jalur komunikasi dan meminta klarifikasi secara baik-baik kepada Pemerintah Desa Mekarsari. Namun hingga kini tidak ada respons yang jelas. Karena itu kami mengambil langkah resmi dengan melaporkan persoalan ini ke instansi terkait,” tegasnya.
Michael juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama menyangkut persoalan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Kami meminta pemerintah desa terbuka kepada masyarakat. Jangan ada informasi yang ditutup-tutupi, apalagi menyangkut sengketa lahan yang nilainya cukup besar. Negara memiliki aturan, dan semua pihak wajib tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan dan keputusan dari instansi berwenang.(CNC day)















