Lebak, CNC – Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) menyoroti dugaan program revitalisasi sekolah-sekolah yang ada di Lebak melalui jalur aspirasi DPR RI di TA 2026 tidak sesuai juknis. Pasalnya, Revitalisasi sekolah yang seharusnya dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), justru diduga dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Program revitalisasi sekolah yang ada di Lebak Banten, ada indikasi tidak sesuai aturan dan juknis. Hal ini karena pembangunan yang harusnya dikerjakan oleh P2SP, namun oleh pihak ketiga, yang diduga tim aspirator dari anggota DPR RI yang mengusulkan program revit tersebut,” ujar Otoy Lahar dari AMPP, Kamis 24 September 2026.
AMPP pun mendesak agar pihak APH, pengawas dan auditor BPK RI segera melakukan pemeriksaan khusus dan audit investigatif.
“Dugaan keras terjadinya P2SP hanya formalitas tersebut perlu didalami oleh pihak yang berwenang. Kita minta di usut tuntas, karena jika benar demikian, hal itu sudah menyalahi peraturan dan juknis program revitalisasi dari Kemendikdasmen. Silahkan APH untuk segera mendalami ini dengan riksus dan BPK RI agar audit investigatif,” tegasnya.
AMPP pun membeberkan bahwa sebenarnya pihak sekolah yang mendapatkan program Revitalisasi dari jalur aspirasi DPR RI ini, senang maupun khawatir.
“Kita sebenarnya banyak mendapatkan informasi baik dari Kepala Sekolah maupun P2SP. Di satu sisi mereka senang dengan adanya pembangunan, namun di sisi lain ada kekhawatiran jika terjadi sesuatu permasalahan hukum. Karena tetap yang bertanggung jawab ialah Kepsek dan P2SP, sedangkan pembangunan dikerjakan oleh pihak lain. Namun sayangnya, entah karena takut atau apa, pihak kepsek dan P2SP lebih memilih diam dan menutup mulut terhadap persoalan ini,” ungkap Otoy menyayangkan.
Isu dugaan program revitalisasi di Satuan Pendidikan jalur aspirasi dewan sebenarnya bukan menjadi rahasia umum lagi. Namun selama pihak sekolah diam dan tidak berani membeberkan, tentunya akan sulit untuk ditindaklanjuti. Namun meskipun demikian, informasi ini perlu di verivikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
AMPP pun berencana akan mendalami dan melakukan aksi terkait permasalahan tersebut, karena menurutnya, pembiaran dari perbuatan melanggar hukum akan berdampak parah ke depannya.
















