SERANG, CNC MEDIA – Diduga sedang menunggu konsumen, pengedar narkoba berinisial HE (37) diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 8 paket serbuk kristal yang diduga sabu di dalam saku celana tersangka, serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Tersangka HE diamankan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 01.00 di depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumen,” terang Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (23/4/2025).
Bondan menjelaskan bahwa penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat diamankan sedang berada di depan SPBU,” kata Bondan.
Saat diamankan, tersangka HE tidak melakukan perlawanan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di saku celana serta handphone yang digunakan untuk transaksi.
“Tersangka HE berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka HE mengaku bahwa barang bukti sabu yang diamankan adalah miliknya, yang didapat dari daerah Jakarta Barat. Namun, ia tidak mengetahui identitas penjual karena transaksi dan pengambilan sabu dilakukan secara tidak langsung.
“Tersangka HE tidak mengetahui secara jelas identitas dari si penjual sabu karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Bisnis haram ini diakui tersangka baru berjalan satu bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Bondan.
Atas perbuatannya, tersangka HE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati. (Day-CNC)















