Pemerintah telah menerbitkan aturan yang memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang dengan luas lahan mencapai 2.500 hektare. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal dan memberdayakan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Kriteria Pengelolaan Tambang oleh Koperasi:
– Luas Lahan: 2.500 hektare
– Pemilik Lahan: Koperasi yang berbadan hukum Indonesia
– Syarat Lain: Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan
Dampak Positif:
– Meningkatkan perekonomian masyarakat lokal
– Memberdayakan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan
– Meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan
Dengan terbitnya aturan ini, diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam pengelolaan tambang dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Oleh: (I.Ang Faris)
Kigendeng paksi buana














