LEBAK  

Konflik Sawit di Banjarsari, Ini Pernyataan PTPN IV soal Pihak Ketiga yang Jadi Sorotan Publik

Ajat Resmana, aktivis Lebak Selatan

LEBAK, CNC MEDIA – Konflik antara PTPN IV PKS Kerta Jaya dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) terus menjadi sorotan, khususnya di Desa Lewi Ipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten. Isu ini semakin berkembang setelah munculnya dugaan adanya pihak ketiga yang mengaku sebagai Humas/Konsultan di PTPN, yang diduga memihak dalam konflik antara Apkasindo dan PTPN.

Klaim Data dan Tuntutan Ganti Rugi

Persoalan ini bermula dari perbedaan klaim antara Apkasindo dan PTPN, di mana kedua belah pihak mengaku memiliki data yang membuktikan klaim mereka.

– Apkasindo menunggu jalur hukum setelah aksi kedua, karena mengklaim mengalami kerugian sebesar 4%, setara dengan Rp3,6 miliar akibat selisih timbangan selama enam bulan.
– PTPN menantang bukti terkait klaim tersebut, mempertanyakan keabsahan selisih timbangan yang dituduhkan Apkasindo.

Situasi semakin memanas setelah Apkasindo dua kali menggelar aksi unjuk rasa di PTPN, menuntut tanggung jawab perusahaan untuk segera mengganti kerugian para petani.

Aktivis Soroti Status Pihak Ketiga

Ajat Resmana, aktivis Lebak Selatan sekaligus warga asli Kecamatan Banjarsari, mempertanyakan status King Naga, yang disebut-sebut sebagai bagian dari LSM GMBI sekaligus Humas/Konsultan PTPN.

“Kekisruhan antara PTPN dan Apkasindo semakin meruncing sejak munculnya pihak ketiga yang mengaku sebagai King Naga dari LSM GMBI Lebak. Seharusnya kedua belah pihak beradu di jalur hukum tanpa campur tangan lembaga lain, karena justru dapat memperburuk situasi,” ujar Ajat. Jumat (23/5/2025).

Ia juga menyoroti status King Naga yang sering disebut sebagai Konsultan dan Humas PTPN, sebagaimana diberitakan oleh berbagai media online.

“Pihak perusahaan harus lebih cermat dalam menangani persoalan ini. Jangan sampai ada dugaan pihak yang sengaja membenturkan Apkasindo dengan pihak lain,” tambahnya.

PTPN IV Berikan Klarifikasi tentang Status King Naga

Menanggapi sorotan yang muncul, PTPN IV PKS Kerta Jaya akhirnya memberikan keterangan resmi mengenai status King Naga dalam perusahaan saat terjadi konflik antara PTPN dan Apkasindo.

Menurut PTPN IV, King Naga merupakan paralegal yang ditugaskan oleh kantor hukum Ramces Pandiangan, SH, yang merupakan salah satu konsultan hukum resmi di PTPN IV Regional 1 dan memiliki ikatan kontrak kerja sama.

“Tugas Ade S. (King Naga) adalah memberikan supervisi terkait permasalahan hukum di PKS Kerta Jaya, sesuai dengan surat penugasan dari kantor hukum Ramces Pandiangan, SH & Partners Advokat & Konsultan Hukum, Nomor: 08/RP-P/PSP-MDN/V/2025, tanggal 7 Mei 2025,” jelas pihak PTPN IV. Sabtu (24/5/2025).

PTPN IV juga menegaskan bahwa kedudukan King Naga bukan sebagai Ketua LSM, melainkan sebagai konsultan hukum yang ditugaskan oleh pihak perusahaan.

Masyarakat Banjarsari Harapkan Penyelesaian Konflik

“Kami berharap persoalan ini segera selesai agar tidak semakin berlarut-larut,” pungkas Ajat. (Bj-CNC)