Lebak, CNC MEDIA.- Ketua ormas (Organisasi kemasyarakatan (BPPKB DPC kabupaten Lebak Ujang Krisna atau yang lebih akrab disapa belong angkat bicara soal marak dan bebasnya berkeliaran matel (mata elang) yang selalu meresahkan masyarakat Atau konsumen, Minggu (21/1/2024).
Dalam Hal ini Kegiatan para matel tersebut kerap sering terjadi melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor di jalanan bagi yang kredit macet bahkan tindakan nya sering kali memicu keributan ditengah masyarakat.
Menurut prosedur yang benar Ujang Krisna mengatakan, “Eksekusi penarikan kendaraan yang bermasalah tidak bisa dilakukan sembarangan karena konsumen baik perusahaan sudah dilindungi oleh undang-undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,” ujarnya.
Krisna menyampaikan terhadap seluruh aparat keamanan maupun penegak hukum dari jajaran satuan lalu lintas (satlantas) maupun Kanit Reskrim Polres Lebak maupun dari tingkatan Polsek di seluruh kecamatan yang berada di lingkungan kabupaten Lebak-Banten.
“Kami berharap agar pihak keamanan segera bertindak tegas terhdap mereka (Matel) yang berkeliaran bebas bak nya perampok di jalanan dengan mengunakan profesi debt collector, mata elang, Matel,” sambungnya.
Masih kata Ujang Krisna memaparkan kepada awak media ini Pasalnya, “Saya prihatin ketika mendengar aduan langsung dari masyarakat yang mana mereka mengalami tarik paksa kendaraan nya yang bermasalah dijalanan, sementara mereka (mata elang) yang melakukan penarikan tidak dilengkapi surat dari perusahaan pembiayaan maupun leasing untuk dilayangkan atau disampaikan terhadap konsumen,” paparnya.
Bahkan kata ia ada empat aturan debt collector, finance ini apabila ada terjadi tunggakan debitur, “Seharusnya sesuai prosedur, pertama pihak leasing harus mengeluarkan surat kuasa terhdap debt Collector yang ditunjuk, kedua perusahan harus memiliki sertifikat jaminan fidusia, ketiga ada surat peringatan (SP1) SP2, dan ke empat tanda pengenal deb collector dan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak mengenai empat aturan tersebut yang harus ditempuh bekal dari finance kepada yang sudah diberi kuasa, dan jika saja debt collector tidak disertai legalitas yang lengkap dari perusahaan, maka jelas itu sudah melanggar hukum dan dapat dipidanakan,” terangnya.
Ditempat yang sama salah seorang Aktivis dan juga selaku sekretaris Badak Banten Muh Syam Menambahkan kepada awak media ini Dirinya mengatakan, “Enam aturan sebenarnya proses yang diberikan dari perusahaan pembiayaan maupun leasing dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector atau tenaga jasa penagihan) yang sudah tersertifikasi Asosiasi Perusahaan Pembayaran Indonesian (APPI) jadi ini jelas tidak dapat melakukan penarikan sembarangan tanpa poin-poin prosedur tadi dilengkapi,” kata Muh Syam dalam Keterangan nya, Minggu (21/1/2024).
Senada, jadi jelas syarat untuk meng ekseskusi sudah didaftarkan fidusianya, dan sudah dibayarkan PNPB nya, kemudian sudah keluar juga sertifikat fidusianya, jadi selama belum didaftarkan dan sertifikat fidusianya tidak ada pihak leasing maupun debt collector tidak dapat melakukan penarikan paksa begitu saja apalagi dijalanan,” ungkap Syam.
Menurut Muh Syam, Pemilik kendaraan yang sah wajib melaporkan para matel atau penarik paksa kendaraan dijalanan, atau pun bagi penagih utang atas perbuatan yang tidak menyenangkan, itu dapat dijerat dengan Undang-undang /UU hukum pidana ( KUHP) pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis pencurian dan kekerasan pasal 365 Jo pasal 53 KUHP, dan ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ucapnya.
Kemudian lebih lanjut disampai kan Ujang Krisna, ia menilai, “Kalau masih kami lihat ada berkeliaran matel, debt Collector di jalan dan sampai melakukan perampasan unit, kami seluruh ormas BPPKB dan juga para aktivis, LSM, akan segera bertindak tegas sweeping Matel, dan akan kami tindak lanjuti ke (APH) Aparat Penegak Hukum,” tegas Ujang Krisna kepada wartawan.
Dalam Hal ini Ia berharap, “Semoga saja dari pengalaman yang sering terjadi ini, dapat diperhatikan oleh seluruh masyarakat dan juga segera ditindak tegas oleh pihak keamanan kepolisian sesuai atensi kami (mewakili masyarakat) dan harapannya tidak lagi ada oknum tarik paksa liar kendaraan di jalan sehingga aman dan kondusif lingkungan kabupten Lebak ini,” pungkasnya. (Jae-CNC)















