Lebak, CNC MEDIA.- Foto Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah-Malingping Bapenda Provinsi Banten S, yang mengenakan rompi tahanan Kejati Banten beredar luas di media sosial sejak Rabu, (21/4/2021).
Menurut informasi yang beredar, S terjerat kasus korupsi pengadaan lahan untuk kantor UPT Malingping seluas kurang lebih satu hektare pada tahun 2019.
Lokasi lahan yang dibebaskan itu berada di jalan alternatif Beyeh-Simpang. Di atas lahan itu kini sudah berdiri kantor UPT yang dikerjakan pada tahun 2020, tapi belum dipergunakan.
“Beliau ini terkenal taat beragama. Puasa Senin dan Kamis tidak pernah berhenti. Perjalanan hidupnya pun berbeda dari pegawai lainnya,” terang salah seorang teman kantor S.
Sumber tadi menerangkan, perjalanan karier S terbilang dari nol. Dia berangkat dari tenaga sukarela umum di kantor Bapenda. Kemudian jadi PNS, lalu jadi eselon 4 di Bapenda.
“Jabatannya melejit yang kemudian menjadi kepala UPT Samsat Malingping, jabatan yang jadi impian banyak pegawai karena termasuk terkenal jabatan basah,” terang sumber yang namanya enggan ditulis.
Sementara Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan yang dihubungi melalui WA menegaskan, Kejati Banten telah mengantongi nama-nama tersangka pengadaan lahan di Samsat Malingping.
“Untuk lebih jelasnya tunggu keterangan pers besok (Kamis, 22 April 2021) pukul 10.00 ya,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron
S sendiri merupakan sekretaris tim pembebasan lahan untuk gedung Samsat Malingping, melalui surat perintah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Rencana awal sekitar Juli 2020, akan dibelanjakan lahan sekitar 10.000 meter persegi untuk gedung Samsat baru. Namun pasca adanya recofusing APBD Banten 2020 karena adanya pandemi Covid-19, anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas 6.500 meter persegi. Pengadaan lahan bermasalah. Sejumlah pihak menuding S “bermain” dalam proses pengadaan lahan.
Redaksi CNC MEDIA